Bola.com, Jakarta - Seseorang yang dinyatakan positif atau masih terduga (suspect) COVID-19 diminta melakukan Isolasi mandiri (self isolation) dengan tata cara benar.
Langkah isolasi diri yang dijalani dengan disiplin sangat efektif untuk mencegah virus COVID-19 menyebar di tengah masyarakat.
Selain itu, isolasi mandiri perlu dijalankan supaya ruang isolasi di rumah sakit bisa digunakan oleh orang-orang dengan kondisi penyakit yang lebih parah dan butuh penanganan intensif.
Isolasi mandiri juga bertujuan untuk meminimalisasi kegiatan di luar. Patuhi peraturan tersebut dan tidak keluar rumah jika tidak penting.
Melakukan isolasi mandiri dipercaya mampu menekan angka penyebaran yang belum mengalami penurunan.
Berikut langkah-langkah yang dapat Anda dilakukan dalam upaya isolasi mandiri, sesuai protokol Kementerian Kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19, Senin (16/11/2020).
Protokol Isolasi Mandiri
- Selalu memakai masker dan membuang masker bekas pakai di tempat yang ditentukan.
- Jika sakit (ada gejala demam, flu, dan batuk), tetap di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar atau ke ruang publik untuk mencegah penularan masyarakat.
- Manfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan dan hindari transportasi publik. Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien COVID-19.
- Selama di rumah, bisa bekerja di rumah. Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya, dan jaga jarak satu meter dari anggota keluarga.
- Tentukan pengecekan suhu harian, amati batuk, dan sesak napas.
- Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta konsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, dan lakukan etika batuk dan bersin.
- Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan disinfektan. Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi (kurang lebih 15-30 menit).
- Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut seperti sesak napas dan demam tinggi, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Sumber: Kemenkes RI