Pilkada di Tengah Pandemi COVID-19, Ini 12 Perlengkapan Protokol Kesehatan di TPS

oleh Faozan Tri Nugroho diperbarui 24 Nov 2020, 06:20 WIB
Ilustrasi pilkada serentak. (Liputan6.com/Yoshiro)

Bola.com, Jakarta - Pandemi virus corona penyebab COVID-19 mengubah banyak kebiasaan masyarakat. Termasuk saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Pilkada serentak akan dilaksanakan di beberapa daerah pada Desember mendatang. Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Advertisement

Awalnya, pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan pada 23 September. Namun, akibat pandemi COVID-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Pencoblosan yang akan berlangsung sekitar 2,5 Minggu lagi tersebut akan berbeda dengan hari pemilihan sebelumnya di Indonesia. Hal itu dikarenakan Pilkada serentak dilaksanakan masih dalam masa pandemi COVID-19.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 pada masa pandemi COVID-19 tentu bukan perkara mudah. Protokol kesehatan harus diterapkan di seluruh TPS, mulai menjaga jarak, memakai masker sampai menghindari kerumunan.

Selain imbauan tersebut, ada beberapa perlengkapan yang harus ada di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Hal itu untuk menunjang pemilihan yang aman dari penyebaran virus corona.

Inilah sejumlah perlengkapan yang disiapkan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona penyebab COVID-19 saat Pilkada Serentak, Desember mendatang, seperti dikutip dari laman kpu.go.id, Selasa (24/11/2020).

2 dari 2 halaman

Perlengkapan Protokol Kesehatan di TPS

Ilustrasi pilkada serentak. (Liputan6.com/Yoshiro)

1. Tempat cuci tangan dan sabun

2. Hand sanitizer

3. Sarung tangan plastik untuk pemilih

4. Sarung tangan medis untuk KPPS

5. Masker

6. Tempat sampah

7. Face shield

8. Alat ukur suhu

9. Disinfektan

10. Tinta tetes

11. Baju Hazmat

12. Ruang khusus bagi pemilih dengan suhu 37,3 derajat.

 

Sumber: KPU RI

Berita Terkait