Bola.com, Surabaya - Persebaya Surabaya sempat menjadi sasaran tembak terkait isu pembayaran gaji pemain dan pelatih. Ada pemberitaan dan kemudian disebarkan oleh berbagai akun media sosial bahwa mereka hanya membayar gaji pemain sebesar 12,5 persen dari nilai kontrak.
Sekretaris Persebaya Surabaya, Ram Surahman, tidak membantah bahwa pihaknya membayar gaji hanya 12,5 persen pada November dan Desember 2020.
Ia menegaskan Persebaya berpedoman dengan edaran PSSI dalam Surat Keputusan bernomor SKEP/69/XI/2020 yang diterbitkan pada 16 November lalu.
"Sebelumnya ada pemberitaan yang hilang bahwa Persebaya membayar 12,5 persen, di bawah ketentuan maksimal dari PSSI yaitu 25 persen. Kontruksi penyebutannya di pemberitaan atau media sosial itu salah," ujar Ram Surahman kepada Bola.com, Selasa (15/12/2020).
Ram menyayangkan pemberitaan yang tidak lengkap tanpa alasan, bahwa manajemen Persebaya Surabaya hanya membayar 12,5 persen gaji.
Video
Kronologi Pembayaran Gaji Persebaya
Jika dibuat kronologi, hal ini dimulai pada Maret 2020 ketika PSSI dan PT LIB memutuskan menghentikan sementara Shopee Liga 1 akibat pandemi COVID-19.
Melalui surat bernomor SKEP/48/III/2020 tertanggal 27 Maret 2020, PSSI mengizinkan klub-klub Liga 1 untuk membayar hanya 25 persen gaji. Hal ini dilandasi oleh kompetisi yang berhenti agar tidak membebani klub.
Berikutnya, PSSI mengizinkan klub membayar gaji sebesar 50 persen lewat surat bernomor SKEP/53/VI/2020. Ketentuan ini dijalankan klub mengingat saat itu kompetisi bakal dilanjutkan mulai 1 Oktober 2020.
“Kami mengikuti ketentuan PSSI. Pada September mulai dibayarkan 50 persen sampai kompetisi selesai Februari. Ketentuan itu disebutkan berubah jika ada keputusan PSSI yang terbaru,” imbuh pria asli Gresik tersebut.
Skema pembayaran kemudian kembali mengalami perubahan seiring ditundanya kembali Liga 1 2020. Kick-off yang digelar 1 Oktober diundur akibat PSSI tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian. Federasi sepak bola Indonesia itu kemudian mengirim surat bernomor SKEP/69/XI/2020 kepada klub-klub kontestan.
Dalam poin keempat keputusan, disebutkan bahwa klub bisa kembali membayar gaji maksimal 25 persen mulai Oktober, meski surat itu diterbitkan 16 November. Padahal, Persebaya juga telah membayar gaji 50 persen pada Oktober.
“Kami selalu membayar gaji pemain pada akhir bulan. Pada akhir Oktober, kami sudah membayar gaji pemain sebesar 50 persen. Ternyata keluar surat PSSI pada pertengahan November. Makanya, November dan Desember ini gaji dibayarkan 12,5 persen,” terang Ram.
Ini berarti, Persebaya Surabaya sebenarnya tetap membayar 25 persen gaji setiap bulan sejak Oktober sesuai ketentuan PSSI. Sebab, mereka memiliki kelebihan pembayaran 25 persen juga yang telah dibayar pada Oktober.
Hal itu bisa diartikan bahwa pembayaran gaji pada November juga sudah dipenuhi pada Oktober lalu. Agar lebih mudah, 25 persen gaji yang diterima Desember dibagi dua pada November dan Desember. Atau, masing-masing 12,5 persen dari dua bulan itu sendiri juga telah dibayarkan pada Oktober.
“Klub bisa membayar gaji pemain maksimal 25 persen selama Oktober, November, dan Desember. Kami sudah jelaskan kepada pemain, dan semua bisa memahami. Itu juga sudah sesuai dengan keputusan PSSI dan maksimal 25 persen,” tutur pria berusia 46 tahun tersebut.
Baca Juga
5 Wonderkid yang Mungkin Jadi Rebutan Klub-Klub Eropa pada Bursa Transfer Januari 2025, Termasuk Marselino Ferdinan?
Media Negeri Jiran Panaskan Rumor Pelatih Karismatik Malaysia Jadi Arsitek Gres Persis di BRI Liga 1
Cerita Legenda Chelsea Temukan Bakat Hokky Caraka: Dulunya Bek dan Diubah Jadi Striker, Bangga Masuk Timnas Indonesia