Kabar Jual-Beli Jabatan Manajer Timnas Indonesia U-20 Seharga 100 Ribu Dolar Singapura, PSSI Panggil Achmad Haris dan Djoko Purwoko

oleh Muhammad Adi Yaksa diperbarui 21 Des 2020, 13:00 WIB
Logo PSSI. (Bola.com/Dody Iryawan)

Bola.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PSSI, Yunus Nusi mengatakan Badan Yudisial PSSI akan memanggil Achmad Haris dan Djoko Purwoko. Nama keduanya disebut-sebut dalam kabar jual-beli jabatan manajer Timnas Indonesia U-20.

"Kedua orang tersebut akan dipanggil oleh Badan Yudisial. Ketua PSSI, Mochamad Iriawan juga mendukung hal ini," kata Yunus Nusi dinukil dari laman PSSI, Senin (21/12/2020). 

Advertisement

"Sebenarnya secara lisan, PSSI sudah mendapatkan laporan dari Achmad Haris dan Djoko Purwoko soal kasus ini. Namun, secara lembaga, PSSI perlu mengklarifikasi secara resmi agar semua pernyataannya bisa dipertanggungjawabkan," jelas Yunus Nusi.

Kabar ini pertama kali diembuskan oleh jurnalis senior, Joseph Erwiyantoro, di Facebook. Dalam tulisannya, pria dengan nama lain Cocomeo itu mengklaim Achmad Haris membayar 100 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp1,06 miliar ke Djoko Purwoko untuk melicinkan jalan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai manajer Timnas Indonesia U-20 untuk Piala Dunia U-20.

Achmad Haris, yang merupakan mantan Sekretaris Tim Sriwijaya FC, digambarkan Erwiyantoro sebagai anak buah Dodi Reza. Adapun, Djoko Purwoko disebutkannya memiliki kedekatan dengan Ketua PSSI, Mochamad Iriawan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Bukti Kuitansi

Bukti kuitansi terkait kabar jual-beli jabatan manajer Timnas Indonesia U-20. (Istimewa).

Dalam tulisannya, Erwiyantoro juga melampirkan bukti kuitansi transaksi sebesar 100 ribu dolar Singapura untuk jabatan manajer Timnas Indonesia U-20.

Kuitansi tersebut diterima atas nama Achmad Haris dengan tajuk pembayaran 'Pemesanan Tiket Masuk Timnas Piala Dunia 2021'. Transaksi itu dilakukan pada 20 Juli 2020 dan ditandatangani oleh Djoko Purwoko.

"Asas praduga tak bersala tetap harus dikedepankan. Anda tidak bisa menuduh seseorang dengan asumsi liar di media sosial. Itu sebabnya Badan Yudisial akan memanggil keduanya untuk dimintai keterangan," imbuh Yunus Nusi.