Bola.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mewajibkan semua pendatang, termasuk wisatawan, selama libur Natal dan Tahun Baru membawa hasil rapid test negatif COVID-19. Aturan tersebut berlaku mulai mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Kebijakan ini berlaku untuk semua orang, baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau angkutan umum.
Selain itu, Pemerintah DIY juga melaksanakan protokol kesehatan di tempat wisata yang rawan ramai pengunjung, satu di antaranya kawasan Malioboro.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan melalui akun media sosial resmi Pemda DIY beberapa waktu lalu, dalam rangka pencegahan COVID-19 selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, kawasan Malioboro menerapkan beberapa protokol kesehatan.
Berikut ini protokol kesehatan di wilayah Malioboro selama libur Tahun Baru 2021.
Panduan Protokol Kesehatan di Kawasan Malioboro Yogyakarta
1. Disediakan 40 titik wastafel cuci tangan di sepanjang pedestrian Jalan Malioboro.
2. Penyemprotan disinfektan secara rutin setiap hari sekali di pedestrian Jalan Malioboro.
3. Gate zonasi dilengkapi dengan thermo scan yang dipegang oleh Bregada.
4. Telah dipasang 1000-an penanda 'jaga jarak' di setiap bangku di sepanjang pedestrian Jalan Malioboro.
5. Selama periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, tidak dikeluarkan izin/rekomendasi event dalam bentuk apa pun.
6. Disiapkan tim pengamanan lingkungan dan penegakan protokol kesehatan, sebanyak 110 petugas Jogoboro, ditambah personel Satpol PP, Dishub, Linmas, TNI Polri.
7. Penerapan protokol kesehatan yang ketat oleh seluruh paguyuban yang terlibat di Malioboro (andong, becak, PKL, dll).
8. Optimalisasi Radio UPT Malioboro dalam penyampaian informasi.
9. Khusus pada tanggal 31 Desember 2020, mulai pukul 21.00, pengunjung Malioboro tidak diperbolehkan berhenti di sepanjang pedestrian Jalan Malioboro.
10. Seluruh pengunjung diwajibkan selalu menerapkan protokol kesehatan 3M (Mencuci tangan, Menggunakan masker dengan benar, dan Menjaga jarak/menghindari kerumanan).