Bola.com, Jakarta - BWF mengumumkan delapan pebulutangkis Indonesia terkena kasus integritas karena diduga tersangkut skandal match fixing dan perjudian di bulutangkis. Kedelapan pemain tersebut dijatuhi hukuman berat dari BWF.
BWF mengumumkan kasus tersebut beserta hukumannya melalui rilis di situs resminya, Jumat (1/8/2021). Selain delapan atlet Indonesia, ada juga satu pemain Malaysia yang diduga korup.
"Delapan pemain Indonesia yang saling mengenal, dan berkompetisi di kompetisi internasional level bawah sebagian besar di Asia hingga 2019, melanggar Peraturan Integritas BWF terkait pengaturan pertandingan, manipulasi pertandingan dan atau judi bulu tangkis," tulis pernyataan BWF.
BWF mengetahui kasus tersebut berawal laporan seorang whistleblower. Unit Integritas BWF kemudian memulai investigasi dan mewawancarai sejumlah pelaku terkait masalah tersebut. Kedelapan pemain sempat diskors pada Januari 2020, hingga keputusan dapat dibuat melalui proses dengar pendapat.
Delapan pebulutangkis Indonesia yang tersandung kasus match fixing tersebut yaitu Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Fadila Afni, Aditiya Dwiantoro, dan Agriprinna Prima Rahmanto Putra.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Hukuman Berat
Tiga dari delapan pebulutangkis tersebut diketahui telah mengoordinasikan dan mengatur orang lain agar terlibat dalam perilaku korup tersebut. Mereka telah diskors dari semua kegiatan yang berhubungan dengan bulutangkis seumur hidup.
Lima orang lainnya diskors antara 6 sampai 12 tahun dan denda masing-masing antara 3.000 dolar AS (Rp42,2 juta) dan 12.000 dolar AS (Rp168,9 juta).
Sesuai Prosedur Yudisial, kedelapan atlet itu memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam waktu 21 hari sejak pemberitahuan keputusan yang beralasan.
Sumber: BWF