Bola.com, Surabaya - Konflik yang terjadi antara Persebaya Surabaya dan Pemkot Surabaya soal kepemilikan Wisma Persebaya nampaknya hampir mencapai ujung. Pihak Pemkot Surabaya berharap Persebaya mencabut tuntutan di pengadilan.
“Ya agar bisa kami kerjasama kan ya harus begitu (cabut tuntutan). Secepatnya akan kami selesaikan,” kata Whisnu Sakti Buana, Plt Walikota Surabaya.
Persebaya Surabaya melalui kuasa hukumnya, Yusron Marzuki, merespons tawaran tersebut. Namun, dia mempertanyakan keseriusan dan kesungguhan langkah perdamaian tersebut yang baru dilayangkan saat ini.
“Sangat terlambat. Kenapa baru sekarang bicara soal perdamaian dan sewa? Saat proses hukum sudah berjalan. Bahkan sampai tingkat kasasi,” ucap Yusron, Sabtu (30/1/2021).
Wisma Persebaya merupakan tempat yang sangat bersejarah. Area yang terletak di Jalan Karanggayam No. 1, Surabaya, itu menjadi tempat mes para pemain Persebaya sejak era Perserikatan.
Selain itu, Wisma Persebaya juga memiliki lapangan yang menjadi tempat terselenggaranya kompetisi internal Persebaya. Di lapangan itu, para pemain muda masing-masing klub internal ditempa sebelum akhirnya bergabung tim Persebaya senior.
Sebelumnya, Karanggayam masih dianggap dalam sengketa antara Pemkot Surabaya dan Persebaya Surabaya. Masalah ini sebenarnya sudah berakhir setelah putusan status Karanggayam memang milik Persebaya.
Pemkot Surabaya juga sempat melakukan banding namun ditolak. Mereka juga secara resmi juga mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung per tanggal 30 November 2020.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Tawaran yang Terlambat
Yusron merasa tawaran ini terlambat lantaran proses yang terjadi sebelum urusan Karanggayam ini masuk ke pengadilan. Persebaya sudah menawarkan skema kerja sama sejak jauh hari, namun tidak bersambut.
Sampai akhirnya urusan ini masuk ke pengadilan, begitu juga dengan kondisi sekarang. Proses kasasi sedang berlangsung, tiba-tiba tawaran sewa menyewa disampaikan.
Yusron mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung. Langkah itu, jauh lebih bijak dibanding membuat skema-skema di luar pengadilan.
“Jadi aneh rasanya sekarang ngomong seperti itu. Tapi, kemarin Pemkot ajukan kasasi. Mari kita hormati proses hukum yang berlangsung. Kita tunggu bersama apa keputusan kasasi soal Karanggayam nanti,” ucapnya.
“Itu yang paling bijak. Karena putusan pengadilan itu erga omnes dan res judicata pro veritate habetur. Yakni semua keputusan pengadilan wajib diikuti karena itu dianggap benar,” tutur Yusron.