Bola.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun empat bulan dan denda sebesar Rp750 juta subsider dua bulan kurungan kepada terdakwa Tindak Pelanggaran Hak Cipta.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena mengelola situs streaming ilegal bolasiar.live, bolasiar.net, bolasiar.xyz, dan 62.210.88.55.
Pengelola keempat situs live streaming ilegal itu dinyatakan bersalah karena telah melanggar hak cipta tayangan Mola TV sebagai pemegang lisensi dari MOLA Content & Channels. Sehingga apa yang dilakukan oleh para terdakwa jelas-jelas telah melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia.
Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
"Menjatuhkan pidana penjara 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 750.000.000,-, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan 2 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Budi Supriyanto, dalam rilis yang diterima Bola.com.
Nasib yang sama nampaknya juga bakal dialami pengelola situs ilegal streaming nontonliga.com, nontonliga.us dan afiliasi dari website nontonliga yang terkait, diantaranya nontonligaus.blogspot.com, pptvnow.blogspot.com, pptvsport3.blogspot.com, pptvsport4.blogspot.com, pptv3.blogspot.com.
Kepolisian Daerah Jawa Barat telah melengkapi bukti dan disetorkan ke Kejaksaan (P-21). Dalam berkas pemeriksaan, tersangka dinyatakan melakukan perbuatan pidana melalui situs streaming ilegal.
Perbuatan tersangka pelaku illegal streaming atas tayangan Mola TV di MOLA Content & Channels pada situs streaming ilegal yang dikelola tersebut, merupakan pelanggaran hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatanya, Tersangka kini diancam dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar. Itu sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (2) jo. Pasal 25 huruf ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Tindakan Nyata
Tim kuasa hukum Mola TV, Uba Rialin, menerangkan upaya hukum terpaksa diambil karena pihak Mola TV telah beritikad baik dengan mengumumkan perihal hak atas tayangan MOLA Content & Channels tersebut di surat kabar nasional, dan melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada khalayak umum.
Bahkan, Mola TV juga telah memberikan peringatan tertulis kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Namun, upaya-upaya sebagaimana disebutkan diatas tetap tidak diindahkan.
"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini," ucap Uba Rialin.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap kooperatif, dimana sebelum memulai suatu prosedur hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami memastikan untuk selalu membuka pintu dialog dan kerjasama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi,” ujar Uba Rialin.
Seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV.
Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dilakukan tanpa izin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari MOLA TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.