Bola.com, Jakarta - Aparat penegak hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia resmi menetapkan status tersangka kepada pengelola TV kabel lokal Provinsi Riau berinisial HE.
Kantor tersangka yang berinisial HMV dan DMJ sudah digeledah disertai dengan penyitaan. Di Kalimantan Timur, pengelola TV kabel lokal juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Mabes Polri.
Seorang berinisial LB itu diketahui sebagai pengelola TV kabel lokal untuk wilayah Kota Balikpapan dengan inisial BKV. Para pengelola TV kabel lokal ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels.
Mereka telah menayangkan program secara ilegal dan tanpa izin atau kerja sama dengan pemilik hak siar. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka kini diancam dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar. Itu sesuai dengan ketentuan Pasal 118 jo. Pasal 25 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Uba Rialin, selaku Tim kuasa hukum Mola TV menerangkan, upaya hukum terpaksa diambil karena pihak MOLA TV telah beritikad baik dengan mengumumkan perihal hak atas tayangan MOLA Content & Channels tersebut di surat kabar nasional dan melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Sosialisasi dan Pendekatan Persuasif
Mereka bahkan telah melakukannya ke beberapa kota termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar, dan Balikpapan.
Uba Rialin juga telah melakukan peringatan tertulis kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, namun upaya-upaya sebagaimana disebutkan di atas tetap tidak diindahkan.
"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini. Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, di mana sebelum memulai proses hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu," tutur Uba Rialin dalam keterangannya yang diterima Bola.com, Rabu (7/4/2021).
"Kami selalu melakukan pendekatan secara persuasif dan bahkan kami selalu membuka pintu untuk dialog dan kerja sama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi, sehingga kami tidak memiliki pilihan lain selain melakukan proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut," kata Uba Rialin.
Ditegaskan oleh Uba Rialin, seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi Mola TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin ataupun persetujuan tertulis dari Mola TV.