Perlu Diperhatikan Peserta Seleksi CPNS, Begini Skema Penerapan Prokes COVID-19 saat CAT BKN 2021

oleh Alfi Yuda diperbarui 23 Mei 2021, 22:20 WIB
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di bilik khusus, di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Bola.com, Jakarta - Tahun ini, Pemerintah Indonesia membuka kembali seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Akan tetapi, pelaksanaan tes CPNS dan PPPK dilakukan sedikit berbeda mengingat pandemi COVID-19 belum usai.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi ASN (PPSS), Mohammad Ridwan, menyebutkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional/Panselnas menyiapkan skema pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Advertisement

"Skema seleksi CPNS dan PPPK ini tertuang dengan menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 tanggal 17 Mei 2021," ujar Ridwan.

Prosedur prokes pelaksanaan seleksi CPNS 2021 ini disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat dan instansi pemerintah daerah sebagai pedoman bagi panitia penyelenggara seleksi ASN.

"Adapun pedoman umum yang perlu disiapkan oleh Tim Pelaksana CAT BKN bersama Panitia Seleksi Instansi meliputi ketersediaan infrastruktur memadai bagi pelaksanaan seleksi CAT BKN, baik dari aspek spesifikasi teknis sesuai Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN, maupun dari aspek ketersediaan fasilitas standar prokes yang diterapkan Pemerintah di lokasi ujian, termasuk membentuk Tim Kesehatan di masing-masing titik lokasi (Tilok) seleksi," jelas Ridwan di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

2 dari 3 halaman

Pedoman Umum

Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham saat pengecekan keabsahan administrasi di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pedoman umum yang perlu diperhatikan setiap peserta seleksi dalam surat edaran ini terdiri dari:

1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.

2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.

3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain tiga lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

4. Tetap menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain; mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

5. Membawa alat tulis pribadi.

6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).

7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

8. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

3 dari 3 halaman

Peserta yang Terkonfirmasi Positif COVID-19

Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi berlangsung 27-31 Januari 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Dalam skema ini juga mengatur tentang peserta seleksi CPNS atau PPPK yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Ridwan menyebutkan bagi peserta bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan berstatus menjalani isolasi, wajib melaporkannya kepada Panitia Instansi yang dilamar.

Lalu, Panitia Instansi bersurat kepada Kepala BKN berupa surat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat.

Surat permohonan disampaikan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang, dan BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi.

Sementara bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif COVID-19 sesuai lampiran Surat Edaran dan peserta dapat mengikuti seleksi sesuai djadwal yang ditetapkan di ruangan khusus yang disediakan di titik lokasi (Tilok).

Adapun BKN menghadirkan live scoring peserta melalui Youtube BKN agar hasil ujian dapat dipantau di mana saja sehingga tidak ada kerumunan yang terjadi saat sedang melihat skornya.

 

Sumber: Bkn.go.id