Bola.com, Jakarta - Sampai saat ini pandemi COVID-19 masih belum berakhir. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi COVID-19.
Tidak hanya menjalankan protokol kesehatan (prokes), Pemerintah juga menyediakan program vaksinasi bagi masyarakat dalam upaya mengatasi COVID-19.
Hal ini merujuk pada Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI No HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 terkait syarat penerima vaksin COVID-19.
Diharapkan, program vaksinasi COVID-19 ini dapat membantu mengatasi bahkan memutus kasus COVID-19. Sudah sekitar empat bulan program vaksinasi COVID-19 berjalan di seluruh Indonesia, sejak pertama kali pada 13 Januari 2021.
Program vaksin COVID-19 tahap pertama mulai dijalankan untuk para tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri, dan aparatur pemerintah yang terdepan menangani pandemi.
Sambil menunggu giliran mendapat vaksin virus Corona, sebaiknya Anda mengetahui beberapa syarat penerima vaksin COVID-19 di Indonesia. Berikut 11 syarat vaksinasi COVID-19 yang wajib Anda perhatikan:
1. Usia di atas 18 Tahun
2. Tidak sedang positif COVID-19
3. Tidak sedang hamil
4. Tekanan darah normal dan atau terkontrol
5. Tidak memiliki reaksi alergi parah
6. Bukan pasien kanker
7. Bukan penderita autoimun sistemik
8. Tidak punya gangguan pembekuan darah atau baru transfusi darah
9. Tidak memiliki riwayat penyakit epilepsi atau gangguan penurunan fungsi saraf
10. Tidak baru menerima vaksin lain
11. Pengidap HIV-AIDS terkontrol
Itulah beberapa persyaratan yang perlu diketahui masyarakat sebagai penerima vaksin COVID-19 di Indonesia. Jadi, jangan ragu untuk melakukan vaksinasi COVID-19.
Sumber: Klikdokter.com