Pemerintah Terapkan PPKM Mikro di Seluruh Indonesia Per 1 Juni 2021

oleh Hanif Sri Yulianto diperbarui 24 Mei 2021, 20:40 WIB
Di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/5/2021), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menyampaikan realisasi program PEN hingga tanggal 11 Mei 2021 mencapai Rp172,35 triliun. (Humas Sekretariat Kabinet/Agung)

Bola.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pembelakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro untuk periode 1-14 Juni 2021. Namun, kebijakan ini akan diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah hanya menerapkan kebijakan PPKM mikro di 30 provinsi hingga 31 Mei 2021.

Advertisement

"PPKM mikro tahap selanjutnya 1 sampai 14 Juni mendatang," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers setelah rapat bersama Presiden Jokowi, Senin (24/5/2021).

"Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan (dalam PPKM), ditambah Provinsi Sulawesi Barat," tambahnya.

Keputusan tersebut diambil karena adanya peningkatan jumlah kasus aktif COVID-19 di sejumlah provinsi, mulai Aceh, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat.

Menurut Airlangga Hartarto, kasus aktif COVID-19 di Indonesia meningkat menjadi 5,32 persen per 23 Mei. Sementara itu, kasus harian mengalami peningkatan di angka 5.000 per hari.

 

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.