Vaksin Sinovac Dinyatakan Suci dan Halal Melalui Fatwa MUI

oleh Alfi Yuda diperbarui 23 Jun 2021, 22:20 WIB
Ilustrasi vaksin COVID-19. (Photo by Markus on Unsplash)

Bola.com, Jakarta - Indonesia terus berupaya memenuhi program vaksinasi COVID-19 secara nasional guna mencapai Herd Immunity atau kekebalan kelompok.

Upaya ini dilakukan sebagai satu di antara upaya untuk memutus rantai penyebaran virus corona dan menekan angka kasus COVID-19 yang masih terus meningkat.

Advertisement

Adapun dalam vaksinasi nasional COVID-19, pemerintah Indonesia menggunakan satu di antaranya vaksin produksi Sinovac. Vaksin Sinovac terbukti telah memenuhi standar serta aman untuk digunakan oleh masyarakat.

Seperti yang diketahui, Sinovac merupakan vaksin virus corona pertama yang masuk dan mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) Badan POM Indonesia.

2 dari 2 halaman

MUI Menetapkan Vaksin Sinovac Suci dan Halal

Ilustrasi halal. (Photo on Pixabay)

Vaksin tersebut juga boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Hal ini seperti disampaikan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada 8 Januari 2021, yang menetapkan bahwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac, yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT. Bio Farma, adalah suci dan halal.

MUI menetapkan vaksin Sinovac tersebut suci dan halal lewat Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kehalalan Vaksin Sinovac.

Meskipun program vaksinasi terus dijalankan, masyarakat tetap diminta untuk disiplin protokol kesehatan guna menekan laju penularan COVID-19.

 

Sumber: Covid19.go.id