Bola.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin uji klinik Ivermectin sebagai obat yang dapat digunakan untuk penanganan COVID-19. Uji klinik tersebut akan dilakukan di delapan rumah sakit.
"Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera mendukung pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh badan pengembangan penelitian kesehatan," ujar Penny Lukito, Ketua BPOM, dalam konferensi pers, Senin (28/6/2021).
Menurut Penny, izin diberikan setelah adanya pendapat ilmiah dari beberapa instansi obat-obatan berbagai negara, termasuk dari negara-negara di Eropa.
Pendapat ilmiah tersebut mengatur pedoman tentang penggunaan Ivermectin terhadap pengobatan COVID-19.
Namun, penny juga menegaskan bahwa belum ada hasil tetap dari uji klinik global terhadap pengobatan COVID-19 menggunakan Ivermectin.
"Data uji klinik masih harus dikumpulkan di mana pada saat ini belum kondusif menunjang penggunaannya untuk COVID-19," ungkap Penny.
8 Lokasi Uji Klinik
Delapan lokasi uji klinik yang tersebar di beberapa rumah sakit di Indonesia, yakni:
1. Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta
2. Rumah Sakit Sulianti Saroso, Jakarta
3. Rumah Sakit Soedarso, Pontianak
4. Rumah Sakit Adam Malik, Medan
5. Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta
6. Rumah Sakit Esnawan Antariksa, Jakarta
7. Rumah Sakit Suyoto, Jakarta
8. Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Jakarta