Bola.com, Jakarta - Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menerbitkan surat edaran nomor 443/01745 tentang program 'di rumah saja' untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
Surat edarat tersebut diterbitkan Senin (28/6/2021). Dikeluarkannya surat tersebut menyusul perkembangan kasus positif COVID-19 di wilayah Kabupaten Sleman yang tinggi.
Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman per Senin (28/6/2021), terjadi lonjakan kasus positif sebanyak 320 jiwa.
Sebagai satu di antara langkah memutus rantai penyebaran COVID-19 tersebut, Bupati Sleman meminta masyarakat untuk di rumah saja hingga tujuh hari ke depan, terhitung tanggal pengeluaran surat.
Selain itu, Bupati Sleman meminta para panewu, lurah, dan tokoh masyarakat agar terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan penularan COVID-19 di wilayah/lingkungan.
Berikut isi dari surat edaran yang dikeluarkan Bupati Sleman untuk memutus perkembangan COVID-19:
Isi Surat Edaran
1. Berusaha maksimal untuk di rumah saja, kecuali untuk kepentingan pekerjaan dan pemenuhan kebutuhan mendesak, seperti pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan.
2. Jika terpaksa harus ke luar rumah, wajib untuk berdisiplin protokol kesehatan. Kedisiplinan ini setidaknya diwujudkan dengan:
- Memakai masker dengan benar, yang menutuh hingga mulut dan hidung.
- Sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau meggunakan hand sanitizer, dan
- Senantiasa menjaga jarak aman (minimal 1,5 meter) dengan orang lain.
3. Berusaha maksimal untuk tetap sehat bersama keluarga, dengan menerapkan protokol kesehatan, menjaga makan dan minum teratur, berolahraga aman, dan mengonsumsi vitamin.
4. Tidak melaksanakan rapat secara tatap muka, membatasi kegiatan berkumpul, makan bersama, dan mewaspadai dan ekstra hati-hati celah penularan COVID-19, antara lain pada saat harus membuka masker.
5. makin mendekatkan diri dan memohon kehadirat-Nya, semoga wabah pandemi COVID-19 ini segera berakhir.