Bola.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memberikan suntikan vaksin COVID-19 dosis ketiga untuk tenaga kesehatan mulai pekan depan. Kali ini, tenaga kesehatan akan menggunakan vaksin jenis Moderna asal Amerika Serikat.
Keputusan memberikan suntikan dosis ketiga vaksin COVID-19 dilakukan agar tenaga kesehatan di Indonesia lebih terlindungi dari virus. Penggunaan vaksin COVID-19 Moderna sudah disetujui oleh Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan BPOM.
"Kami sudah berdiskusi dengan BPOM dan ITAGI sebagai penasihat independen mengenai vaksinasi ini. Mereka sudah menyetujui vaksinasi ketiga akan diberikan menggunakan vaksin Moderna," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Tenaga kesehatan mendapatkan suntikan dosis ketiga vaksin COVID-19 karena menjadi kelompok yang rentan dan harus dilindungi. Budi berharap, pemberian dosis ketiga ini bisa menambah kekebalan tubuh para tenaga medis.
"Mereka harus kita lindungi mati-matian. Agar bisa berkonsentrasi dalam bekerja," tegas Budi.
Vaksin COVID-19 Moderna dijadwalkan tiba di Indonesia pada Minggu (11/7/2021). Rencananya, mulai pekan depan pemberian suntikan dosis ketiga sudah bisa dilakukan kepada para tenaga kesehatan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Manjur untuk Beberapa Varian
Pemberian dosis ketiga vaksin COVID-19 ini akan diikuti oleh 1,47 juta tenaga kesehatan. Penggunaan vaksin jenis Moderna dilakukan karena ketangguhannya dalam melawan sejumlah varian baru.
Vaksin COVID-19 Moderna sudah masuk daftar penggunaan darurat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Menurut BPOM, vaksin ini disebut manjur untuk melawan mutasi dari virus COVID-19.
Vaksin Moderna diklaim mampu melawan varian B117 Alpha, B1351 Beta, dan P1 Gamma. Adapun untuk varian B1617 Delta masih belum ada laporan terkini.
Baca Juga
Reaksi Media Vietnam terhadap Lancarnya Proses Naturalisasi Kevin Diks: Pemain Berkualitas Nih, Bek tapi Cukup Tajam
Pakai Pemain Muda di Piala AFF 2024, PSSI Masih Tunggu Daftar Nama Pemain dari Shin Tae-yong
Lewat Rapat Paripurna 9 Menit, DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks untuk Timnas Indonesia: Tinggal Keppres, Sumpah, Perpindahan Federasi