Bola.com, Cilacap - Manajemen PSCS Cilacap mencantumkan klausul terkait COVID-19 pada kontrak pemain untuk Liga 2 2021/2022. Terutama menyangkut perjanjian hak terhadap pelatih dan pemain jika terjadi force majeure akibat Pandemi COVID-19.
Menurut CEO PSCS, Bambang Tujiatno klausul ini perlu dilampirkan untuk memberi kepastian hukum dan kenyamanan bagi manajemen dan para penggawa Laskar Hiu Selatan, julukan PSCS.
"Dalam pasal itu tertulis tentang besaran gaji pemain jika tim diliburkan dalam jangka waktu tertentu, karena Pandemi COVID-19. Jadi manajemen wajib membayar 25 persen gaji pemain saat PPKM Darurat ini," kata Bambang Tujiatno.
Bagi pemain, mereka tetap punya kewajiban menjalankan latihan rutin tiap hari dan mengirimkan video latihan kepada tim pelatih.
"Jadi di pasal itu diatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Kami memberi hak pemain, mereka wajib tetap latihan mandiri di rumah tiap hari," ujarnya.
Video
Kendala Finansial
Klausul ini dicantumkan berkaca dari pengalaman musim lalu. Tahun lalu sempat terjadi silang pendapat, ketika PSSI dan PT LI mengeluarkan maklumat agar semua klub baik Liga 1 dan Liga 2 membayar 25 persen gaji kepada pemain.
"Saat itu manajemen keberatan, karena kami tak ada pemasukan. Dari pihak pemain juga keberatan, karena nilai itu dianggap sangat kecil. Makanya tahun ini klausul COVID-19 harus kami cantumkan agar tak terjadi perselisihan lagi," tuturnya.
Kendati hanya membayar 25 persen gaji pelatih dan pemain, bagi manajemen total angkanya cukup besar.
"Jika ditotal, saat libur ini kami keluar dana sampai ratusan juta untuk membayar gaji mereka. Tapi kami masih bisa memenuhi hak pemain. Semoga kompetisi segera diputar agar kami dapat pemasukan untuk operasional tim," ucapnya.