Bola.com, Jakarta - Presiden RI, Joko Widodo, meminta Menteri Kesehatan untuk menurunkan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Indonesia. Tes COVID-19 melalui swab PCR saat ini masih dianggap yang paling akurat dengan pengambilan spesimen melalui pangkal hidung dan tenggorokan.
Kementerian Kesehatan pada 5 Oktober 2020 telah menetapkan batasan tarif tertinggi tes RT-PCR adalah Rp900 ribu. Aturan tersebut dimuat dalam surat edaran nomor HK.02.02/I/3713 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction.
Tarif berlaku bagi masyarakat yang melakukan tes PCR secara mandiri. Namun, harga PCR tersebut masih dianggap tinggi.
Jokowi meminta harga tes PCR berada di kisaran Rp450 ribu hingga Rp550 ribu. Jokowi berpendapat, diturunkannya harga tes PCR menjadi satu di antara cara memperbanyak testing.
"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp450 ribu hingga Rp550 ribu," ujar Jokowi, dalam siaran pers di saluran Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).
Jika dibandingkan dengan beberapa negara di Asia, seperti Malaysia, Vietnam, dan India yang berada pada kisaran di bawah Rp600 ribu, harga tes PCR di Indonesia lebih tinggi.
Testing menjadi satu di antara bagian penting dalam penanganan COVID-19, selain penelusuran (tracing), dan pengobatan (treatment). Selain meminta harga tes PCR diturunkan, Jokowi juga berpesan agar hasil tes bisa diketahui secara lebih cepat.
"Selain itu saya minta juga agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam. Kita butuh kecepatan," ucapnya.
Selain testing dan treatment, penerapan protokol kesehatan 5M juga menjadi cara agar pandemi COVID-19 bisa segera berakhir. Adapun 5M tersebut ialah mencuci tangan, memakai masker, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menjaga jarak.
Sumber: Youtube Sekretariat Presiden