Bola.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan RI mengizinkan penyitas COVID-19 divaksinasi setelah satu bulan sembuh. Izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.02/I/2524/2021 tentang vaksinasi COVID-19 bagi penyintas.
"Dalam surat edaran ini, diatur ketentuan bahwa penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (29/9/2021).
Sementara untuk penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan sakit berat, dapat melakukan vaksinasi dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
Nadia menuturkan, jenis vaksin yang digunakan untuk penyintas COVID-19 menyesuaikan dengan logistik yang ada di fasilitas pelayanan vaksinasi.
Sebagai informasi, aturan Kementerian Kesehatan sebelumnya, vaksinasi bagi penyintas COVID-19 baru bisa dilakukan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Aturan ini berlaku untuk penyintas dengan derajat sakit ringan, sedang hingga berat.