Satgas COVID-19: Pelaku Perjalanan Masuk Indonesia yang Tidak Mematuhi Aturan Akan Ditolak

oleh Faozan Tri Nugroho diperbarui 13 Okt 2021, 22:20 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers perkembangan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 15 Juni 2021. (Tim Komunikasi Satgas COVID-19/Damar)

Bola.com, Jakarta - Indonesia akan kembali membuka pintu kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional. Namun, hal tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menegaskan, hal ini dilakukan sebagai satu di antara langkah pemulihan ekonomi masyarakat dan mengantisipasi potensi kenaikan kasus.

Advertisement

Dalam penerapannya, pembukaan tersebut akan dilakukan secara ketat demi mencegah terjadinya penularan. Semua pelaku perjalanan wajib menaati aturan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, para petugas di lapangan diminta tidak melakukan pelanggaran dan menegakkan aturan secara disiplin dan bertanggung jawab. 

"Apabila ada peserta perjalanan yang tidak memenuhi syarat atau tidak mematuhi aturan, akan ditolak untuk masuk ke Indonesia dan diminta pulang ke negara asalnya," jelas Wiku, dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (12/10/2021)

Saat ini pemerintah sedang merancang kebijakan dengan hati-hati agar pemulihan ekonomi bisa berjalan secara aman. Sementara untuk perincian pelaksanaannya akan diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

Maka itu, Satgas meminta kepada semua pihak yang diberikan wewenang untuk bisa melaksanakan tugasnya dan mengawasi jalannya kebijakan ini dengan bertanggung jawab.

"Apabila ditemukan pelanggaran disiplin dari petugas di lapangan, akan diberikan sanksi tegas. Penting untuk diingat, meski saat ini kita sedang berupaya melakukan pemulihan ekonomi, keamanan dan kesehatan masyarakat Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama," tegas Wiku.