Bola.com, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menanggapi adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggalkan masa karantina sebelum waktunya. Wiku memastikan, proses hukum tetap akan berlaku untuk pelanggar masa karantina COVID-19.
Pernyataan itu mengacu pada selebgram Indonesia, Rachel Vennya yang melanggar aturan masa karantina COVID-19. Rachel Vennya tidak menyelesaikan masa karantina saat menjalani isolasi di Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat.
Rachel Vennya disebut bisa kabur dari Wisma Atlet berkat bantuan seorang oknum TNI yang sedang bertugas. Wiku Adisasmito memastikan Rachel Vennya akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," kata Wiku Adisasmito.
Menurut Wiku, sanksi akan diberikan karena menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku demi menegakkan kedisiplinan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari COVID-19 Sanksi yang akan diberikan tertera dalam pasal 14 undang-undang No. 4 tahun tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas. Prinsipnya kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," ucap Wiku.
Tahap Penyelidikan
Wiku Adisasmito menyebut pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan terhadap oknum TNI yang diduga turut membantu Rachel Vennya kabur saat menjalani karantina COVID-19 di Wisma Atlet. Wiku juga meminta masyarakat turut aktif mengawal implementasi kebijakan di lapangan.
"Terkait dengan pelanggaran yang ada, baik pembuat kebijakan dan petugas di lapangan terus melakukan monitoring dan evaluasi. Diharapkan masyarakat dapat ikut serta mengawal implementasi kebijakan di lapangan," tegas Wiku.
Mekanisme penegakan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad). Terdapat unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) dalam Kogasgabpad.
Data COVID-19 di Indonesia
Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 pada Kamis (14/10/2021) menunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus positif sebanyak 1.053. Jumlah itu membuat saat ini terkonfirmasi 4.232.099 kasus di Indonesia.
Meski begitu, adanya juga penambahan kasus sembuh sebesar 1.715. Dengan demikian jumlah kasus sembuh COVID-19 di Indonesia mencapai 4.069.399.
Terjadi pula penambahan kasus meninggal akibat COVID-19 sebanyak 37. Secara keseluruhan, terdapat 142.848 orang meninggal dunia karena COVID-19 di Indonesia.