Simak Aturan Izin Wisatawan Asing dari 19 Negara yang Diperbolehkan Masuk Indonesia

oleh Hanif Sri Yulianto diperbarui 20 Okt 2021, 06:40 WIB
Ilustrasi wisatawan di bandara. (pixabay)

Bola.com, Jakarta - Pemerintah membuka pintu untuk 19 negara agar bisa berlibur di Indonesia, khususnya di Bali. Informasi tersebut diatur dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021.

Satgas COVID-19 menjelaskan beberapa negara itu bisa masuk ke Indonesia karena angka kasus harian virus corona dan positivity rate yang sudah rendah.

Advertisement

Izin masuk ini juga dibuka untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Selama pandemi COVID-19, sektor pariwisata memang sangat terdampak.

Selain itu, tingkat vaksinasi di Bali sudah tinggi sehingga kesehatan warga setempat lebih terjamin.

Berikut daftar lengkap 19 negara yang bisa berlibur di Indonesia dan prosedurnya dikutip dari Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021, Rabu (20/10/2021).

2 dari 3 halaman

Daftar 19 Negara yang Bisa Berlibur di Indonesia

Pertanian di pedesaan Bali. (Bola.com/Pixabay)
  1. Bahrain
  2. China
  3. Hungaria
  4. India
  5. Italia
  6. Jepang
  7. Korea Selatan
  8. Kuwait
  9. Liechtenstein
  10. Norwegia
  11. Prancis
  12. Persatuan Arab Emirat
  13. Polandia
  14. Portugal
  15. Qatar
  16. Arab Saudi
  17. Selandia Baru
  18. Spanyol
  19. Swedia
3 dari 3 halaman

Aturan Berlibur di Indonesia

  • WNA dari 19 negara tersebut hanya boleh masuk ke Bali dan Kepulauan Riau dengan penerbangan langsung dari negaranya.
  • Selain dengan penerbangan langsung dari negaranya, para WNA bisa datang dengan kapar pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
  • Penyedia tempat penginapan wajib membentuk Satgas Protokol Kesehatan untuk mengawasi dan mengendalikan penularan virus COVID-19 dari mulai persiapan, pelaksanaan, dan sampai wisatawan kembali ke negaranya dari penginapan.
  • Selama masa karantina 5x24 jam, Satgas Kesehatan harus memastikan wisatawan asing tidak diperbolehkan keluar kamar atau villa yang dituju.
  • Keputusan berlaku sejak 15 Oktober 2021, namun dapat ada perbaikan bila ada kekeliruan.