Bola.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan kembali mengeluarkan panduan perjalanan untuk transportasi udara (maskapai), darat, dan laut selama pandemi COVID-19.
Panduan ini mengacu pada Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi COVID-19.
Untuk perjalanan darat, surat edaran ini berlaku efektif mulai Kamis (21/10/2021), sementara untuk perjalanan via udara berlaku mulai Minggu (24/10/2021).
"Khusus untuk transportasi udara, SE ini akan mulai berlaku efektif pada Minggu (24/10/2021), pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang," kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, dalam Konferensi Pers Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19, Kamis (21/10/2021).
"Untuk perjalanan via udara, kapasitas penumpang dapat lebih dari 70 persen, namun penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi untuk area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19," jelas Adita.
Sementara penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal.
Adita melanjutkan, untuk perjalanan dengan transportasi darat, di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen dan 100 persen untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2.
"Kemudian untuk transportasi laut, di daerah dengan PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen, di level 3 70 persen, dan level 1 dan 2 100 persen," jelasnya.
Untuk perjalanan darat dengan kereta api, kapasitas penumpang kereta api antar kota maksimal 70 persen untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimal 50 persen untuk kereta api lokal perkotaan.