Update Penerima Vaksin COVID-19 di Indonesia Capai Sekitar 113 Juta

oleh Alfi Yuda diperbarui 24 Okt 2021, 23:20 WIB
Ilustrasi sedang divaksinasi COVID-19. (Photo on Unsplash)

Bola.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 merencanakan memvaksinasi 208.265.720 juta orang.

Menurut data yang dipaparkan di laman resmi vaksin.kemkes.go.id, penerima vaksin COVID-19 dosis pertama sudah mencapai 54.35 persen dari sasaran yang ditetapkan pemerintah.

Advertisement

Hingga saat ini, sebanyak 113,188,267 orang telah mendapatkan vaksin dosis pertama. Sedangkan dosis kedua sudah diterima sebanyak 68,047,535 orang atau 32.67persen.

Data ini disampaikan Kementerian Kesehatan melalui vaksin.kemkes.go.id, Minggu (24/10/2021), pukul 19.05 WIB.

Kementerian Kesehatan mencatat vaksinasi COVID-19 di Indonesia sudah diberikan ke lima kelompok masyarakat, yaitu tenaga kesehatan, petugas publik, lansia, masyarakat umum, dan remaja.

2 dari 2 halaman

Update Penerima Vaksin COVID-19 di Indonesia per 24 Oktober 2021

Di sisi lain, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan vaksin sebagai pemicu komorbid adalah persepsi yang keliru di kalangan lanjut usia.

"Kenapa kemudian cakupan vaksinasinya belum berjalan sesuai dengan harapan, masih adanya mispersepsi dari para lansia bahwa dikatakan umur mereka justru seharusnya tidak mendapatkan vaksin karena nanti efek sampingnya timbul lebih banyak," ujar Siti Nadia.

Ia mengatakan vaksinasi pada lansia masih menjadi tantangan yang perlu segera diselesaikan, sebab total 21.5 juta sasaran vaksinasi pada lansia, saat ini baru 7.8 juta jiwa yang mendapatkan dosis pertama dan baru 4.9 juta jiwa yang mendapatkan dosis kedua.

"Artinya ini baru 33 persen yang mendapatkan perlindungan dari vaksinasi dosis pertama. Kalau dosis yang lengkap itu malah baru hanya 22 persen," katanya.

Sebagai informasi, vaksin COVID-19 saat ini menjadi syarat wajib bagi masyarakat Indonesia yang menginginkan melakukan perjalanan.

Tak hanya itu, pengunjung pusat perbelanjaan dan tempat wisata juga diwajibkan telah menerima vaksinasi COVID-19.

Kendati demikian, setelah mendapat vaksin COVID-19, masyarakat harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan dan penyebaran penyakit ini.

Protokol kesehatan tersebut meliputi memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Berita Terkait