Bola.com, Tangerang - CLS Knights resmi menghentikan proses pengadilan terkait gugatan perdata pada Dimaz Muharri. Keputusan ini diambil setelah hakim menolak gugatan yang diajukan CLS Knights ke mantan pemainnya tersebut.
Perseteruan antara CLS Knights dengan Dimaz Muharri bermula ketika sang mantan pemain menuliskan surat terbuka terkait masalah kontraknya di media sosial. CLS Knights ketika itu mengajukan gugatan secara perdata kepada Dimaz Muharri.
Namun, mahelis hakim menolak gugatan CLS Knights karena dianggap tidak layak. CLS Knights sebenarnya memiliki dasar kuat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Namun, Eks Managing Director CLS, Christopher Tanuwidjaja, menyebut permasalahan dengan mantan pemainnya itu sebenarnya bukan kasus besar.
"Pertama, saya ingin bilang Dimaz Muharri itu orangnya baik. Secara idealis, saya sebenarnya tidak ingin yayasan CLS terlibat jauh karena kondisi permasalahan saat itu di bawah kepengurusan saya sebagai Managing Partner," kata Christopher Tanuwidjaja dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa (2/11/2021).
"Dari awal saya sudah katakan baik kepada lawyer kami, maupun kepada pihak Perbasi yang saat itu menjadi mediator dalam proses mediasi, kasus ini sebenarnya bukan permasalah uang yang menjadi perkara utama, melainkan disini kami menyayangkan etika Dimaz terhadap apa yang sudah disepakati dan didasari oleh legalitas hukum yang kuat dan sah," ucap pria yang akrab disapa Itop itu.
CLS Knights akhirnya tidak memperbaharui gugatan karena permasalahan sudah selesai sejak 3 Agustus 2021. Selain itu, kedua belah pihak secara etika memilih untuk saling menghormati melalui perjanjian damai tertulis yang sudah disepakati.
"Mengapa pada akhirnya kami memutuskan untuk tidak lagi menggugat dengan gugatan baru, karena buat kami kasus ini bukan perkara masalah uang, yang sudah berkali – kali saya sendiri sampaikan di mediasi. Akan tetapi, lebih kepada etika dan moral," ucap Itop.
Pertimbangan Hati Nurani
Kuasa Hukum CLS Knights, Michael Sugijanto, menyebut kliennya menghentikan proses hukum terhadap Dimaz Muharri karena pertimbangan hati nurani. Michael Sugijanto juga mengklarifikasi Pengadilan Negeri Surabaya tidak menolak gugatan, melainkan Christopher Tanuwidjaja yang meminta tidak melanjukan gugatan hukum pada Dimaz.
"Klien kami atas pertimbangan hati nurani dan tidak dalam tekanan pihak manapun, dengan ini tidak akan memperbaharui perkara gugatan kepada saudara Dimaz Muharri di Pengadilan Negeri Surabaya," kata Michael.
"Setelah kami berdiskusi dengan pihak yayasan CLS, justru saudara Christopher Tanuwidjajalah yang meminta untuk tidak melanjutkan gugatan hukum kepada Dimaz," tegas Michael.
Jadi Contoh
Ketua Yayasan Cahaya Lestari Surabaya, Ming Sudarmono, juga berpesan agar permasalahan ini bisa menjadi contoh untuk industri olahraga di Indonesia, khususnya cabang basket. Agar klub dan pemain saling menghormati payung hukum yang sudah disepakati bersama.
"Ke depan kami berharap urusan ini dapat diselesaikan dengan sebaik mungkin dan yayasan CLS selanjutnya akan terus berkomitmen membina dan mencetak para pebasket yang nantinya kelak bisa membela Indonesia di berbagai ajang kejuaraan internasional seperti para senior mereka terdahulu," kata Ming Sudarmono melalui keterangan terpisah.
"Salah satu visi dan misi kami adalah menciptakan manusia yang berkarakter, berkepribadian baik, dan mengantarkan mereka untuk meraih mimpinya dalam hal jenjang pendidikan. Yayasan CLS sudah banyak mengantarkan anak-anak mendapatkan beasiswa ke jenjang pendidikan S1 bahkan S2 dan hubungan kami dengan para mantan pemain CLS, termasuk mereka yang masih aktif bermain dan sudah berganti klub sangat bagus," tegas Ming Sudarmono.