Bola.com, Jakarta - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada prinsipnya mendukung keputusan dalam pemberian vaksin COVID-19 untuk anak berusia 6-11 tahun. Namun, IDAI menyebut ada 11 kondisi anak yang seharusnya jangan dulu mendapatkan vaksin.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Senin (1/11/2021) secara resmi menerbitkan izin penggunaan darurat emergency use authorization (EUA) bagi vaksin COVID-19 Sinovac untuk anak usia 6-11. Keputusan itu dianggap penting seiring sudah dimulainya pembelajaran tatap muka.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia, Piprim Basarah Yanuarso, menyebut program vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun penting untuk memerangi pandemi COVID-19.
Namun, ada beberapa kondisi yang membuat anak sebaiknya ditunda mendapatkan vaksin COVID-19. Penundaan pemberian vaksin COVID-19 pada 11 kondisi anak dilakukan agar kesehatannya tidak terganggu karena penyakit tertentu.
Namun, orang tua tetap perlu mengikuti protokol kesehatan untuk menjaga anak mereka. "Penting untuk mengontrol secara terus menerus transmisi COVID-19 di Indonesia," kata Piprim Basarah Yanuarso.
"Tetap disiplin protokol kesehatan sebelum dan sesudah vaksin. Anak dan orang dewasa harus memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan jangan berpergian bila tidak penting," ucap Piprim Basarah Yanuarso.
Kementerian Kesehatan segera akan mengungkapkan jadwal pemberian vaksin COVID-19 untuk anak di bawah 12 tahun. Kabarnya, pemberian vaksin tersebut baru bisa dilakukan pada pertengahan 2022.
11 Kondisi Anak
- Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol
- Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis
- Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
- Anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat
- Anak yang sedang demam 37,5 Celcius atau lebih
- Anak yang baru sembuh dari Covid-19 dalam tempo kurang dari 3 bulan
- Anak pascaimunisasi lain kurang dari satu bulan
- Hamil
- Hipertensi tidak terkendali
- Diabetes melitus tidak terkendali
- Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali
Angka COVID-19 di Indonesia
Satgas COVID-19 mencatat adanya penambahan 628 kasus positif di seluruh Indonesia per Kamis (4/11/2021). Jumlah tersebut membuat angka penyebaran COVID-19 di Indonesia terkonfirmasi mencapai 4.246.802 kasus.
Sementara itu, terjadi penambahan 837 orang yang sembuh dari COVID-19. Dengan demikian, jumlah masyarakat yang sembuh akibat COVID-19 di Indonesia mencapai 4.091.938 orang.
Terjadi penambahan jumlah pula pada kasus meninggal dunia akibat COVID-19. Terdapat penambahan 19 kasus kematian yang membuat sudah 143.500 masyarakat Indonesia yang meninggal akibat COVID-19.