Bola.com, Jakarta - Pemerintah akan kembali memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di semua wilayah pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Rencana tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya gelombang ketiga COVID-19.
Kebijakan tersebut dimaklumi Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, kebijakan PPKM level 3 ini merupakan suatu bentuk antisipasi agar proses pemulihan ekonomi terus berjalan.
"Kami juga belajar dari tahun-tahun sebelumnya, di saat liburan Natal dan Tahun Baru, kita harus tetap waspada," kata Sri Mulyani dalam forum virtual bersama ADBI, Jumat (19/11/2021).
Maka itu, pemerintah masih tetap waspada, meski penambahan kasus baru telah turun pada tingkat yang lebih rendah. Pemerintah juga tak ingin program pemulihan ekonomi nasional yang sudah on the track kembali terkoreksi akibat varian delta.
"Kami terus tetap waspada dengan pandemi COVID-19, karena pandemi COVID-19 tetap menjadi risiko signifikan bagi ekonomi untuk melakukan pemulihan," ucap Sri Mulyani.
Berkaca dari Eropa dan AS
Sri Mulyani berkaca pada beberapa negara besar dunia, yang pertumbuhan ekonominya kembali terkontraksi akibat sulit membendung penyebaran COVID-19 varian delta.
"Kami melihat adanya peningkatan drastis akan jumlah kasus pada beberapa negara khususnya di Eropa dan Amerika, atau bahkan di China," ujarnya.
Sementara, Pemerintah RI telah menggunakan berbagai instrumen kebijakan di sektor keuangan untuk mendukung intervensi, khususnya pada bidang kesehatan, perlindungan sosial, serta memberikan dukungan pada UMKM maupun koperasi.
"Jadi, tidak hanya bagaimana bisa bertahan dalam kondisi sulit ini, tapi juga mampu pulih lebih kuat, lebih baik. Syukurnya, pada saat ini perbaikan signifikan dalam upaya Indonesia membatasi dan mengendalikan pandemi telah menunjukan hasil-hasil yang menyenangkan," tuturnya.