Bola.com, Jakarta - Pemerintah menerapkan aturan terkait dengan libur akhir tahun 2021. ASN atau PNS, TNI-Polri, hingga karyawan BUMN dilarang mengambil jatah cuti akhir tahun.
Pelarangan ini bagian dari upaya mencegah terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan kasus COVID-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pelarangan libur ini sudah menjadi kesepakatan pemerintah yang menerapkan beberapa strategi mencegah penyebaran COVID-19.
Satu di antaranya melarang cuti atau libur bagi ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun 2021.
"Diilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun," kata Wiku dalam keterangan pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (18/11/2021).
Wiku mengatakan kebijakan pelarangan cuti tersebut semata-mata dilakukan untuk meminimalkan pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.
"Satgas Penanganan COVID-19 mencatat setiap kali terjadi peningkatan mobilitas di masyarakat berkorelasi dengan terjadinya peningkatan kasus COVID-19," jelasnya.
Lonjakan Kasus di Libur Panjang
Wiku juga mengingatkan jika berkaca dari pengalaman sebelumnya, periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus.
"Hal ini terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian keluar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat yang seringkali mengurangi kedisiplinan seseorang dalam menegakkan protokol kesehatan," lanjutnya.
Wiku mengaku tidak heran kemampuan COVID-19 untuk menyebar ke lebih banyak orang dalam waktu yang bersamaan dapat terjadi, yang mengakibatkan kenaikan kasus secara signifikan dan penambahannya berlipat ganda atau eksponensial.