Bola.com, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan momen libur panjang kerap dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian.
Kegiatan bepergian ke luar rumah dan mengunjungi sanak saudara maupun kerabat sering kali mengurangi kedisiplinan protokol kesehatan.
"Maka tidak heran, kemampuan COVID-19 untuk menyebar ke lebih banyak orang dalam waktu yang bersamaan dapat terjadi," Wiku, dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jumat (19/11/2021), yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, pemerintah melalui lintas kementerian/lembaga bersama Satgas Penanganan COVID-19 terus mengantisipasi potensi kenaikan kasus.
Pemerintah menyiapkan strategi untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19. Berbagai strategi kebijakan telah dibahas bersama untuk mencegah lonjakan kasus di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022.
"Pemerintah amat berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan ini dengan penuh tanggung jawab karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri, untuk mencegah penularan kasus COVID-19 selama periode Natal dan Tahun," tegas Wiku.
Strategi Pemerintah Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Pelarangan cuti atau libur.
Bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun dilarang mengambil cuti. Peniadaan cuti dilakukan pada 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun.
Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisasi pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.
Pembatasan Mobilitas
Pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain saat Natal dan Tahun Baru akan dibatasi. Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam Surat Edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru.
Strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang bepergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus.
Pengetatan Protokol Kesehatan
Penerapan protokol kesehatan akan diperketat pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik. Dalam praktiknya akan melalui penyetaraan PPKM Level 3 secara nasional dan intensifikasi pembentukan Satgas Protkes 3M di fasilitas publik.
Penetapan tersebut untuk menjamin peningkatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai sektor agar tetap terkendali dan aman seiring kecenderungan tren mobilitas bolak-balik (commuter) di masyarakat.
Pengawasan Penerapan Kebijakan Pengendalian
Pengawasan tersebut akan dilakukan sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung. Hal itu bertujuan agar apa yang sudah diatur dapat diterapkan menyeluruh sampai ke wilayah administratif terendah, demi mencegah klaster kasus baru.