Bola.com, Jakarta - Dalam pengaturan pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat pada libur akhir tahun yang berpotensi terjadinya penularan COVID-19, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.
Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus fisease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua/
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk daerah luar Jawa dan Bali itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 61/2021.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan Inmendagri terbaru yang mulai berlaku pada Selasa (23/11/2021) sampai 6 Desember 2021.
Mendukung pernyataan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, memberikan keterangan terkait PPKM.
"PPKM dilakukan perpanjangan untuk dua minggu, 23 November-6 Desember 2021," ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden (22/11/2021).
Berpedoman yang Ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
Inmendagri itu menyebutkan penetapan level PPKM di suatu wilayah ditetapkan pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19.
Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 tersebut ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pedoman penetapan itu ditambahkan dengan indikator pencapaian total vaksinasi dosis 1, di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen.
Inmendagri juga mengatur penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat seperti soal belajar mengajar tatap muka dan daring.
Selain itu, terkait pembatasan pegawai bekerja di kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH), penyesuaian kegiatan masyarakat di tempat umum seperti pasar, supermarket, kegiatan olahraga maupun seni budaya.
Kemudian, untuk penyesuaian aturan syarat perjalanan domestik seperti mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) tidak lagi diatur di dalam Inmendagri melainkan sesuai ketentuan yang diatur Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
Di sisi lain, pemerintah tetap mengajak semua pihak agar tidak lengah dan tetap mewaspadai penyebaran virus corona, terutama dengan disiplin protokol kesehatan enam (prokes).
Prokes 6M tersebut adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Baca Juga
Stadion Nasional Dipakai Konser, Timnas Singapura Terpaksa Geser ke Jalan Besar di Semifinal Piala AFF 2024: Kapasitas Hanya 6 Ribu Penonton
Gelandang Newcastle United Bantah Punya Darah Negeri Jiran, Minta Jangan Dihubungkan Lagi dengan Timnas Malaysia
Sydney Menyala! 3.250 Suporter Akan Dukung Timnas Indonesia Vs Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada 20 Maret 2025