Bola.com, Jakarta - Terkait merebaknya varian baru virus corona SARS CoV-2, omicron, pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru terkait masa karantina untuk masyarakat yang kembali atau datang dari luar negeri ke Indonesia.
Varian baru omicron membuat cemas dunia sehingga pemerintah Indonesia patut mewaspadai kondisi ini.
Dilansir dari laman indonesia.go.id, pemerintah terbitkan kebijakan melalui Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Kebijakan terbaru merujuk pada Adendum Surat Edaran nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Adendum Surat Edaran ini ditetapkan di Jakarta, Kamis (2/12/2021), dan ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Berikut adalah Aturan Baru
Berdasarkan Adendum Surat Edaran tersebut di atas, masa karantina COVID-19 terbaru berlaku selama 10 hari. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Jumat (3/12/2021) hingga waktu yang belum ditentukan.
Hal ini digunakan oleh pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan masa karantina terkait pandemi COVID-19 terbaru serta laju penyebaran kasus virus corona.
Seluruh masyarakat yang kembali dari luar negeri, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) harus mengikuti beberapa persyaratan, yakni:
- Masyarakat yang baru datang dari luar negeri harus melakukan uji usap ulang untuk rapid test (RT) dan polymerase chain reaction (PCR).
- Kemudian wajib menjalani karantina selama 10x24 jam. Sedangkan kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia harus melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 10x24 jam.
Ketentuan untuk WNI dan WNA yang akan melakukan tes RT-PCR kedua adalah sebagai berikut:
- Hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan total waktu karantina 10x24 jam.
- Hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan total waktu karantina 14x24 jam.
Selain itu, terdapat beberapa aturan lainnya terkait WNA yang ingin masuk ke Indonesia. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 nomor 23 tahun 2021.
Warga negara asing sementara waktu dilarang masuk ke Indonesia, baik mereka yang tinggal langsung di luar negeri atau yang hanya sekadar transit di negara asing dalam kurun waktu 14 hari.
Negara asing tersebut memiliki kriteria sebagai berikut:
- Telah dikonfirmasi adanya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di negara-negara seperti Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.
- Negara asing yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi varian baru B.1.1.529, yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Sedangkan, WNA boleh masuk ke Indonesia dengan syarat sebagai berikut:
- Tidak memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara asing yang telah disebutkan sebelumnya dalam waktu 14 hari.
- Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
- Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
- Memperoleh pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga resmi.