Bola.com, Jakarta - Ketua Gugus Tugas, ex-officio Ketua Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia), Raja Sapta Oktohari menuturkan, WADA tidak melarang penggunaan atribut Merah Putih pada jersey Timnas Indonesia. Sanksi terhadap Rusia dan Indonesia sejatinya berbeda, sehingga larangannya pun berbeda.
Okto, sapaan akrab Raja Sapta Oktohari, sebelumnya menanyakan detail aturan penggunaan bendera Merah Putih kepada Sekretaris Jenderal WADA, Olivier Niggli, dan Direktur Regional Anti-Doping Eropa dan Relasi Federasi Internasional Sébastien Gillot dalam pertemuan Rabu (08/12/2021) malam WIB.
"NOC Indonesia bertanya langsung karena banyak yang mengira sanksi Indonesia sama seperti sanksi Rusia. WADA menegaskan sanksinya berbeda. Tidak ada larangan bagi Indonesia untuk menggunakan atribut bendera Merah Putih di seragam atau jersey pemain. Jadi saya kira ini sudah jelas," kata Okto, Jumat (10/12/2021).
Adapun saat ini Okto dan tim Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi Badan Anti-Doping Dunia (WADA) melakukan kunjungan ke kantor pusat WADA di Lausanne, Swiss. Selain memberikan laporan progres Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI), mereka juga meminta WADA menginformasikan aturan penggunaan bendera Merah Putih ke seluruh Federasi Internasional (IF) selama sanksi terhadap Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI).
Ferry Kono berharap, tidak ada misinterpretasi atas sanksi tersebut yang membuat tuan rumah penyelenggara event olahraga terkait penggunaan bendera maupun atribut merah putih. "Respons WADA sangat positif karena mereka concern dan akan menginformasikan kepada seluruh signatories," kata Ferry.
4 Poin
Dalam surat bernomor 12.6.1/NOC-INA/SET/2021 pada 6 Desember yang ditandatangani Ferry Kono menjelaskan ketentuan penggunaan bendera Merah Putih yang harus dipatuhi Indonesia saat tampil di ajang internasional. Informasi yang diberikan berdasarkan penjelasan Kepala Unit Kepatuhan (Head of the Compliance Unit) WADA Emiliano Simonelli.
"Sosialisasi ini dilakukan agar federasi nasional memiliki guideline di ajang internasional, terutama single event sehingga tak ada lagi kesimpangsiuran. Kami bersyukur diplomasi NOC Indonesia dengan WADA sejak Yunani dan Swiss menghasilkan hal positif, dan mereka sangat terbuka terhadap kami," kata Ferry melanjutkan.
Pada 2 Desember, Simonelli menjawab surat elektronik NOC Indonesia nomor 11/30/1/NOC-INA/SET/2021 tertanggal 30 November terkait Correspondence National Flag. Dalam suratnya, Simonelli mengapresiasi NOC Indonesia yang memastikan implementasi terhadap konsekuensi ketidakpatuhan LADI.
Ada empat poin yang ditekankan Simonelli terkait penggunaan bendera Merah Putih di event olahraga internasional. Pertama, hanya terbatas pada pengibaran bendera resmi oleh penyelenggara acara di venue/arena/stadion di mana kejuaraan regional, kontinental, atau dunia sedang berlangsung, baik untuk durasi acara atau untuk bagian tertentu dari acara seperti penyerahan medali, upacara pembukaan atau penutupan atau elemen protokol lainnya.
Kedua, diperkenankan menempatkan bendera negara pada pakaian seragam dan/atau pakaian teknis atlet dan delegasinya. Ketiga, diperkenankan menayangkan bendera negara di samping nama seorang atlet, selama penayangan tersebut tidak dilakukan di tempat/arena/stadion di mana acara tersebut diadakan.
Terakhir, diperkenankan penyebutan Tim Nasional Indonesia atau Tim Indonesia atau serupa dengan makna tersebut pada saat event berlangsung. "Penggunaan ini berlaku untuk panitia penyelenggara event olahraga maupun oleh atlet Indonesia,” kata Ferry.
Apresiasi Gerak Cepat NOC Indonesia
Sementara itu, Tenaga Ahli Menpora Zainudin Amali, Gatot S Dewa Broto mengapreiasi gerak cepat NOC Indonesia dalam membantu LADI terbebas dari sanksi. Kerja keras tersebut nyata dirasakan oleh PSSI yang mengirimkan Timnas di Piala AFF 2020.
"Kerja keras Pak Okto dan tim sangat memberi dampak positif. Semoga sanksi terhadap LADI bisa segera dicabut karena saat pertemuan dengan WADA, kami juga menyampaikan bahwa pemerintah sangat mendukung anti-doping. Termasuk legislatif yang berkomitmen memasukan aturan tersebut dalam RUU SKN yang kemungkinan rampung pada Maret," ujar Gator.
Di samping itu, Sekjen LADI Rheza Maulana mengatakan mayoritas pending matters telah diselesaikan dan berharap LADI dapat menjadi organisasi independent, modern, dan profesional di masa depan.
Baca Juga
Piala AFF 2024: Media Vietnam Sambut Positif Ketidakhadiran Rafael Struick dan Maarten Paes di Timnas Indonesia
Netizen Ngeri dengan Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024: Ada Trio Ronaldo - Rivaldo - Kaka
Zanadin Fariz Pede Bawa Timnas Indonesia Bersaing di Piala AFF 2024: Tak Minder meski Mayoritas U-22