PPKM Level 3 Batal, ASN Tetap Dilarang Cuti Akhir Tahun

oleh Alfi Yuda diperbarui 16 Des 2021, 04:40 WIB
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (Photo by jcomp on Freepik)

Bola.com, Jakarta - Sejumlah aturan diperketat selama periode hari libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah memberlakukan larangan cuti bagi ASN, meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada periode libur Nataru batal diterapkan.

Advertisement

Larangan cuti di akhir tahun itu menjadi satu di antara langkah pemerintah dalam menekan laju mobilitas masyarakat.

Selain itu, larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan, meski PPKM Level 3 dibatalkan, para ASN dilarang cuti saat periode Natal dan Tahun Baru 2022.

"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada Nataru," tegas Tjahjo, melalui siaran pers tertulis (13/12/2021).

2 dari 3 halaman

Sanksi Disiplin bagi yang Melanggar

Berdasarkan SE tersebut, ASN dilarang mengambil bepergian ke luar daerah terhitung sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam rangka menjamin terlaksananya surat edaran ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing.

Para Pejabat Pembina Kepegawaian juga diminta untuk memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar hal tersebut, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 dan PP 49/2018.

Dalam PP 94/2021, disebutkan bahwa sanksi disiplin dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan contohnya berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara sanksi sedang bisa berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen dalam jangka waktu tertentu.

Adapun sanksi berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan menjadi pelaksana, hingga diberhentikan secara tidak hormat. Sementara bagi PPPK, sanksi yang dijatuhkan bergantung pada kontrak kerjanya.

3 dari 3 halaman

Patuhi Protokol Kesehatan

Namun demikian, larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya.

ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

ASN juga diperbolehkan ke luar daerah jika dalam keadaan terpaksa, misalnya ada keluarga inti sakit atau meninggal dunia. Selain itu, larangan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.

Namun, ASN tersebut tetap harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya. Di sisi lain, Tjahjo mengingatkan kepada para ASN harus turut membantu dalam menekan penyebaran COVID-19.

"ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," tegasnya.

Tetap patuhi protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas untuk mencegah penyebaran dan lonjakan kasus COVID-19.