Bola.com, Surabaya - Pertandingan Liga 2 2021 dihiasi oleh indikasi pemain yang tidak sah. Hal itu sudah menjadi perbincangan di media sosial saat Hizbul Wathan FC berjumpa dengan Persijap Jepara dalam lanjutan Grup C.
Manajemen HWFC memberikan penjelasan kepada awak media di Surabaya, Rabu (15/12/2021) terkait surat protes ke PSSI setelah surat yang tersebut beredar di media sosial.
Menurut manajer Muhammad Mirdasy, manajemen HWFC menemukan fakta dari hasil pertandingan Persijap Jepara melawan HWFC di Stadion Manahan, Solo, pada 27 September 2021 lalu.
Pertandingan tersebut berakhir seri dengan skor 1-1. Gol Persijap dicetak Crah Eka Angger Iswanto (menit 14) dan gol HWFC dicetak Bayu Arfian (menit 66).
Dalam Match Summary Liga 2021 NP 3, Tanggal & kick off 27/09/2021 15.15 WIB, Durasi 90 (3) (5), tertulis nama Crah Eka Angger Iswanto menggunakan nomor punggung 99. Namun saat bertanding melawan HWFC, pemain yang bersangkutan menggunakan nomor punggung 3.
Kronologi
Menurutnya, dalam pertandingan tersebut ada indikasi pelanggaran penggunaan pemain tidak sah. Sebab ada nama pemain yang tidak tercantum dalam Daftar Susunan Pemain (DSP).
“Saat mencetak gol, Crah Eka Angger Iswanto mengenakan nomor punggung 3. Tidak sama dengan yang tercantum dalam DSP dengan nomor 99,” ungkap Mirdasy kepada awak media.
Karena tidak ada dalam DSP, lanjut Mirdasy, telah terjadi pelanggaran kode disiplin yang dilakukan oleh Persijap karena terbukti memainkan pemain ilegal.
“Karena itu kami memohon PSSI menganulir gol yang dicetak oleh Angger tersebut. Sehingga pertandinyan bukan berakhir seri, tapi dimenangkan HWFC dengan skor 0-1,” imbuh Mirdasy.
Kode Disiplin PSSI
Jika mengacu pada kode disiplin PSSI, maka sesuai penjelasan Bab II tentang Pelanggaran terhadap Laws of the Game, pasal 56 yang mengatur penggunaan pemain tidak sah.
Setidaknya, ada dua pelanggaran seperti dijelaskan pasal 56 ayat 1 (ii) dan (vii), yakni pemain dari suatu kesebelasan yang bermain dalam suatu pertandingan namun tidak tercantum namanya dalam daftar susunan pemain dan pemain yang terdaftar dan bermain di kompetisi dengan menggunakan identitas/dokumen pendaftaran palsu.
“Dari data dan fakta di lapangan, kami ingin Komdis PSSI juga menerapkan dan menegakkan aturan. Kami yakin Komdis PSSI mampu menerapkan rule of the game dalam kompetisi Liga 2,” tuturnya.
Pertandingan fase grup Liga 2 2021 sendiri telah rampung. HWFC dinyatakan sebagai tim yang terdegradasi ke Liga 3 karena menduduki posisi juru kunci di klasemen akhir Grup C. Mereka hanya mengoleksi empat poin dari 10 laga.
Jika surat protes ini ditanggapi dan permintaan dikabulkan, maka HWFC akan mengoleksi tujuh poin. Kondisi itu akan membuat mereka naik ke peringkat kelima, menggeser PSG Pati yang hanya mengoleksi lima poin.
Isi Surat Protes
Sehubungan dengan pelaksanaan pertandingan antara Persijap Jepara melawan Hizbul Wathan FC (HWFC) pada putaran pertama grup C Liga 2 2021, kami menemukan fakta-fakta sebagai berikut:
- Pada 27 September 2021 digelar pertandingan antara Persijap Jepara melawan Hizbul Wathan FC (HWFC) di Stadion Manahan, Solo. Pertandingan tersebut berakhir dengan skor 1-1. Gol Persijap dicetak oleh Crah Eka Angger Iswanto (menit 14) dan gol HWFC dicetak oleh Bayu Arfian (menit 66).
- Setelah pertandingan tersebut, kami menemukan bukti dalam dalam Match Summary Liga 2021 NP 3, Tgl & kick off 27/09/2021 15.15 WIB, Durasi 90 (3) (5), jika nama Crah Eka Angger Iswanto tertera menggunakan nomor punggung 99. Namun saat bertanding melawan HWFC yang bersangkutan menggunakan nomor punggung 3. Terkait poin 1 dan 2, manajemen HWFC melakukan protes keras terhadap temuan tersebut. Jika mengacu Kode Disiplin PSSI tahun 2018 Pasal 56, bahwa pemain yang dianggap sah apabila telah memperoleh pengesahan dari PSSI sesuai ketentuan pada regulasi kompetisi terkait yang telah disetujui oleh PSSI. Bahwa semua pemain dari suatu kesebelasan yang bermain dalam suatu pertandingan namanya harus tercantum dalam daftar susunan pemain (DSP).
- Apabila seorang pemain yang tidak sah terdaftar dalam daftar susunan pemain di pertandingan resmi, maka timnya akan dijatuhi sanksi dinyatakan kalah dengan pemotongan poin (forfeit) pada pertandingan tersebut sesuai dengan Pasal 28 Kode Disiplin PSSI dan denda minimal Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
- Sebagai bahan pertimbangan kami melampirkan bukti-bukti berupa foto-foto pertandingan, video, daftar susunan pemain (DSP), Match Summary, dan kliping pemberitaan di media massa.Sebagaimana fakta-fakta tersebut di atas, maka manajemen Hizbul Wathan FC memohon agar Komisi Disiplin PSSI mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran penggunaan pemain tidak sah yang telah dilakukan oleh Persijap Jepara sebagaimana ketentuan dan regulasi Liga 2, Kode Disiplin PSSI, serta regulasi statuta PSSI maupun FIFA.
Sebagaimana fakta-fakta tersebut di atas, maka manajemen Hizbul Wathan FC memohon agar Komisi Disiplin PSSI mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran penggunaan pemain tidak sah yang telah dilakukan oleh Persijap Jepara sebagaimana ketentuan dan regulasi Liga 2, Kode Disiplin PSSI, serta regulasi statuta PSSI maupun FIFA.