Diatur dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional, Suporter Bisa Miliki Saham Klub Kesayangan

oleh Zulfirdaus Harahap diperbarui 09 Mar 2022, 11:00 WIB
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menjelaskan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) membuat suporter sepak bola Indonesia bisa memiliki saham klub kesayangannya. (Bola.com/Zulfirdaus Harahap)

Bola.com, Jakarta - Kabar gembira datang untuk suporer sepak bola Indonesia. Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyebut Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) membuka peluang suporter untuk memiliki saham pada klub kesayangan mereka.

DPR baru mengesahkan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) pada 15 Februari 2022. UU tersebut tak hanya mengatur soal industri olahraga, namun juga mengenai suporter.

Advertisement

Pada UU SKM, suporter mendapatkan perhatian penuh. Menurut Syaiful Huda, suporter harus mendapatkan prioritas untuk membeli saham apabila klub kesayangannya memutuskan untuk go public dengan melakukan Initial Public Offering (IPO).

"Apabila pihak klub ingin melakukan IPO, maka pihak wajib memberikan prioritas kepada pihak suporter. Dengan cara inisiatif bersama-sama, klub dan suporter bisa membangun komitmen pada konteks keterlibatan suporter di dalam klub," kata Syaiful Huda saat menjadi pembicara dalam diskusi yang digelar PSSI Pers di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Selain itu, Syaiful Huda juga menjelaskan pengesahan UU SKN ini juga menjadi penguat bagi kelompok suporter yang telah mapan secara manajerial maupun keorganisasian. Adapun kelompok suporter yang belum memiliki bentuk keorganisasian yang mapan bisa menjadi jembatan yang positif antara pihak suporter dengan pihak klub.

"Bagi suporter yang sudah mapan secara organisasi, saya kira Undang-Undang yang baru ini menjadi penguatan. Sementara bagi suporter yang belum bisa diorganisir dengan baik, maka Undang-Undang ini menjadi upaya untuk membangun relasi dengan klub," tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Sejauh ini, hanya Bali United yang sudah sejak Juli 2019 melantai dibursa saham dengan emiten berkode BOLA. Adapun untuk kelompok suporter yang telah memiliki kemapanan secara manajerial dan organisasi adalah Jakmania, suporter Persija Jakarta.

2 dari 2 halaman

Sambut Antusias

Ketua Umum The Jakmania, Diky Soemarno, saat bermain FIFA 20 di Kantor KLY, Gondangdia, Kamis (25/6/2020). Acara bertajuk BOLA Esports Challenge ini mempertemukan pemain Persija dengan The Jakmania pada pertandingan FIFA 20. (Bola.com/M Iqbal Ichsan)

Ketua Umum The Jakmania, Diky Soemarno, menyambut baik pengesahan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN). Menurut Diky, UU SKN ini bisa semakin mendekatkan suporter dengan klub karena diwadahi oleh aturan yang ada.

"Saya setuju karena suporter adalah bagian dari sepak bola yang tidak terpisahkan dalam hal apapun. Ketika mungkin nanti klub sudah mau IPO mungkin ada sekian persen sahamnya disisihkan untuk suporter," ucap Diky Soemarno.

"Kenapa? Karena nanti suporter punya suara dan fungsi kontrol terhadap klub. Ketika suporter ada dalam kepemilikan di klub maka bisa menjalankan fungsi itu," tegas Diky Soemarno.

Berita Terkait