Bola.com, Jakarta - PSSI meladeni gugatan empat individu terkait enam tuntutan, termasuk pembatalan degradasi Persipura Jayapura dan tuduhan laga Barito Putera kontra Persib Bandung sebagai sepak bola gajah pada pekan terakhir BRI Liga 1 2021/2022.
Empat individu atas nama Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor menggugat PSSI, Persib, Barito Putera, dan David da Siva serta BRI turut tergugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas enam petitum.
Dalam gugatan itu, Persipura Jayapura dituliskan sebagai "klub kebanggaan para penggugat".
Petitum
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Membatalkan Hasil Pertandingan Tergugat II (PERSIB) VS Tergugat III (BARITO PUTERA) atau setidak-tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline;
- Menyatakan pertandingan antara Persib dan Barito Putera adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fairplay dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat;
- Menyatakan Klub kebanggaan Para Penggugat Persipura Jayapura Batal Degradasi dan Tetap sebagai Peserta Liga 1;
- Melarang Pemain Persib Bandung Tergugat IV atas nama "DA SILVA" untuk bermain dalam Kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia.
- Menghukum Para Tergugat, karena salahnya untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut;
- Kerugian Materiil
Kerugian karena mengeluarkan biaya biaya untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan, menghadirkan saksi-saksi, membayar rental mobil, leges alat bukti, Foto copy, meterai, dsb. sebagai akibat adanya perkara ini sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
- Kerugian Immateriil;
Bahwa akibat adanya perkara sepak bola gajah ini, Penggugat merasa sangat dirugikan dengan kerugian Immateriil atau Moriil berupa perasaan tidak menyenangkan, stres, tersitanya waktu, dan pikiran selama pengurusan perkara ini sampai dengan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mana kerugian tersebut jika dikompensasi dengan nilai keuangan maka jumlahnya.
Jawaban PSSI
Gugatan tersebut didaftarkan pada 14 April 2022 dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum yang bernomor 211/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst.
Status perkara itu masih penunjukan jurusita dan menunggu jadwal untuk sidang pertama.
"PSSI tidak masalah bila ada yang mau menggugat. Karena setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama. Kami siap menghadapi gugatan tersebut," kata Sekjen PSSI, Yunus Nusi dinukil dari laman PSSI.
PSSI juga mengecap gugatan dari keempat individu itu sebagai "keanehan" karena bukan dari Persipura, melainkan dari individu. PSSI menjelaskan bahwa dalam statutanya tidak mengenal individu. Selain itu, PSSI juga punya badan sengketa bernama Badan Yudisial.
"Anehnya yang menggugat itu bukan dari manajemen Persipura. PSSI dalam statutanya tidak pernah mengenal individu, tetapi hanya mengenal anggotanya. PSSI juga memiliki badan sengketa sendiri yang namanya Badan Yudisial," tulis PSSI dalam pemberitaan di lamannya.
Persipura turun kasta ke Liga 2 akibat mengakhiri BRI Liga 1 2021/2022 di peringkat ke-16. Sejumlah pihak tidak puas dengan degradasinya tim berjuluk Mutiara Hitam itu.
Baca Juga
Sembuh dari Cedera di Timnas Indonesia, Kevin Diks Main 90 Menit dan Cetak 1 Assist dalam Kemenangan FC Copenhagen di Liga Denmark
2 Pemain ke Timnas Indonesia Proyeksi Piala AFF 2024, Arema FC antara Bangga dan Kehilangan
Shin Tae-yong Hanya Pertahankan 8 Pemain Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Piala AFF 2024, Sisanya U-22 dan U-20