Bola.com, Semarang - Kiper PSIS Semarang, Jandia Eka Putra harus berurusan dengan pihak Kepolisian, tepatnya Satreskrim Polresta Padang. Dia diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap salah satu anggota Brimob Polda Sumbar.
Kejadian dugaan penganiayaan itu disebut terjadi pada Minggu (8/5/2022. Jandia Eka Putra telah diperiksa oleh Polresta Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedi Ardiansyah Putra memberikan penjelasan mengenai kejadian itu. Menurutnya, sekitar sepuluh orang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan pantai di Kota Padang.
Dua di antaranya telah mengaku melakukan penganiayaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua di antaranya telah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan (Jandia) masih berstatus terperiksa," tuturnya.
Proses Hukum
Sementara itu, manajemen PSIS Semarang merespons kasus yang tengah menimpa penjaga gawang mereka itu.
Menurut Chief Executive Officer (CEO) PSIS, Yoyok Sukawi, pihak PSIS saat ini juga baru mendengar dan akan menghormati proses hukum yang ada.
“Kami baru baca di media siang ini. Pertama, kami hormati kasus hukum yang ada, kemudian kami juga mengedepankan azaz praduga tak bersalah terhadap kiper kami, Jandia Eka Putra,” ujar Yoyok Sukawi.
“Kalau diperlukan, kami juga akan dampingi Jandia secara hukum dalam kasus tersebut,” sambung Yoyok Sukawi.
Tampil Konsisten
Jandia Eka Putra bergabung dengan PSIS Semarang sejak Februari 2018. Ia terus menjadi andalan utama di posisi penjaga gawang Mahesa Jenar sejak saat itu.
Di usianya yang sudah 34 tahun, Jandia semakin terlihat kokoh di bawah mistar PSIS Semarang.
Di BRI Liga 1 musim lalu, eks pemain Semen Padang ini juga jadi kiper utama PSIS. Ia tampil 23 kali dan mampu mencatatkan 12 kali clean sheets.
Jandia Eka Putra diperkirakan akan tetap bermain di PSIS Semarang pada musim ini. PSIS juga masih terus mencari satu kiper baru lagi untuk menjadi pesaing Jandia.