Stadion GBLA Tetap Tak Diizinkan Jadi Venue Babak Perempat Final Piala Presiden 2022

oleh Erwin Snaz diperbarui 26 Jun 2022, 20:15 WIB
Suasana Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat Persib Bandung berjumpa Persebaya Surabaya dalam lanjutan Piala Presiden 2022, Jumat (18/6/2022). (Bola.com/Erwin Snaz)

Bola.com, Bandung - Keinginan Persib Bandung menjadikan Stadion GBLA, Kota Bandung sebagai venue babak perempat final di turnamen Piala Presiden 2022 gagal terwujud.

Hal itu setelah Komisi Disiplin OC Piala Presiden 2022 telah menerbitkan surat keputusan yang menyatakan bahwa Persib Bandung tidak diperbolehkan bermain di stadion GBLA dan tidak boleh ada penonton di sisa pertandingan turnamen pramusim Piala Presiden 2022.

Advertisement

Direktur PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Teddy Tjahjono mengaku bahwa surat dari Komdis OC Piala Presiden 2022 itu baru diterimanya pada Minggu (26/6/2022) sore. dimana diputuskan Persib tidak bisa menggunakan stadion berkapasita 38 ribu tersebut.

"Sebelumnya kami ingin bermain di Stadion GBLA sebagai venue sisa pertandingan Piala Presiden 2022 karena stadion berstandar internasional tersebut merupakan stadion kebanggaan warga Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Di mana Persib bisa bermain kembali di kandang sendiri, mengingat Persib merupakan klub sepak bola kebanggaan kota Bandung," jelas Teddy Tjahjono saat dihubungi Minggu (26/6/2022).

2 dari 6 halaman

Jadi Homebase

Stadion Gelora Bandung Lautan Api. (Bola.com/Muhammad Faqih)

Terlebih lagi, tim Persib lanjut Teddy juga merencanakan stadion GBLA sebagai home base untuk pelaksanaan seluruh pertandingan kompetisi BRI Liga 1 tahun 2022/2023 mendatang dan seterusnya.

"Itu semua karena Persib secara rutin sudah menggunakan Stadion GBLA tersebut untuk pemusatan latihan sehingga tim sudah sangat mengenal kondisi lapangan dan nyaman untuk bermain di stadion GBLA," tutur Teddy.

3 dari 6 halaman

Pindah ke Si Jalak Harupat

Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Bandung. (Bola.com/Muhammad Faqih)

Namun, bedasarkan keputusan Komdis OC Piala Presiden 2022, Maung Bandung dilarang menggunakan GBLA setelah adanya insiden meninggalnya dua Bobotoh saat duel Big Match Persib versus Persebaya dalam laga lanjutan Grup C Piala Presiden, Jumat (17/6/2022) lalu.

"Jadi untuk saat ini kami sedang mengusahakan Stadion Si Jalak Harupat sebagai venue babak perempat final dimana Persib sebagai tuan rumah setelah juara grup C," kata Teddy.

Jika diizinkan di Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, namun sambung Teddy dipastikan tetap tanpa penonton sesuai sanksi dari Komdis OC Piala Presiden 2022.

4 dari 6 halaman

Insiden Suporter Meninggal

Bobotoh dan Bonek terlihat akrab saat hendak menyaksikan duel Persib Bandung vs Persebaya Surabaya dalam lanjutan Piala Presiden 2022, Jumat (17/6/2022). (Bola.com/Muhammad Faqih)

Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung tidak lagi menjadi tuan rumah babak penyisihan Grup C Piala Presiden 2022 akibat meninggalnya dua pendukung Persib Bandung.

Dua bobotoh, Sopiana Yusup dari Bogor dan Ahmad Solihin dari Cibaduyut, Bandung tewas di Stadion GBLA pada 17 Juni 2022 akibat berdesak-desakan, terhimpit, dan terinjak-injak.

Keduanya hendak masuk ke Staduon GBLA untuk menonton laga kedua Grup C Piala Presiden 2022 antara Persebaya Surabaya melawan Persib Bandung.

Imbas dari tewasnya dua bobotoh itu, sisa partai Grup C Piala Presiden 2022 dipindahkan ke Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung berdasarkan surat dari Polda Jawa Barat (Jabar).

5 dari 6 halaman

Larangan dari Kepolisian

Bobotoh melakukan demo di depan Graha Persib, tuntut panpel bertanggung jawab atas meninggalnya dua fans di GBLA. (Bola.com/Muhammad Faqih)

Surat bernomor B/REK-3420/VI/YAN/2/1/2022/DIT IK berperihal Rekomendasi itu berisikan bahwa dua partai terakhir Grup C Piala Presiden 2022 juga digalar tanpa penonton.

"Pertandingan dilaksanakan tanpa penonton," tulis surat Polda Jabar bertanda tangan Direktur Intelijen Keamanan, Drs. Ruslan Ependi, M.SI.

"Bila terdapat penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat ini, petugas kepolisian dapat membubarkan atau memgambil tindakan lain berdasarkan ketentuan hukum," bunyi surat Polda Jabar itu.

6 dari 6 halaman

Tengok Posisi Persib di Musim Lalu

Berita Terkait