Tidak Main-Main, Pengelola TV Kabel di Pekanbaru Dipenjara karena Tayangkan Siaran Ilegal

oleh Gregah Nurikhsani diperbarui 14 Jul 2022, 18:06 WIB
Ilsutrasi pelaku siaran ilegal. (Ist)

Bola.com, Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia menghukum Hady Erawan, pengelola tv kabel di Pekanbaru dan Dumai, dengan sanksi dua tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah dengan dakwaan melakukan pelanggaran hak komersial.

Hady mengelola tv kabel lokal dengan nama PT Harapan Multimedia Vision (HMV) dan PT Dumai Mandiri Jaya (DMJ). Mahkamah Agung RI menjatuhkan vonis bersalah karena dia telah melakukan pelanggaran hak ekonomi atas tayangan MOLA Content & Channels.

Advertisement

Putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung RI ini sama dengan yang diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya. Namun, lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tinggi Riau yang menjatuhkan vonis satu tahun.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru di pekanbaru Nomor 453/Pid.Sus/2021/PT Pbr, tanggal 13 Oktober 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 655/Pid.Sus/2021/PN Pbr, tanggal 19 Agustus 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun," demikian bunyi Putusan Majelis Hakim, seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 

2 dari 5 halaman

Hukuman Setimpal

Ilsutrasi pelaku siaran ilegal. (Ist)

Uba Rialin selaku salah satu Tim Kuasa Hukum MOLA mengaku puas dengan keputusan pada tingkat kasasi ini. Ia berharap putusan ini jadi pelajaran sekaligus peringatan buat oknum yang nekat menyiarkan tayangan komersil yang menyalahi aturan atau live streaming ilegal.

"Kami dan juga Klien kami, MOLA sangat puas dan lega menerima Putusan Majelis Hakim pada tingkat Kasasi kali ini. Putusan ini juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian."

"Kami meyakini bahwa setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekuensi hukum," tutur Uba Rialin.

 

3 dari 5 halaman

Lebih Baik Kerjasama

Ilustrasi Live Streaming Ilegal

Saat ini MOLA juga tengah melakukan upaya hukum terhadap salah satu televisi kabel lokal di wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Prosesnya sudah sampai tingkat kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

MOLA menegaskan, selama ini terus berupaya melakukan tindakan persuasif guna mengajak pihak terkait dalam bekerjasama. Tapi mereka akan terus melanjutkan proses hukum bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ekonomi mereka.

Dalam mengambil upaya hukum ini, MOLA dalam tujuan melindungi hak sebagai pemegang lisensi terdaftar yang terkait dengan Mola Content & Channel dari para pelaku pelanggaran.

 

4 dari 5 halaman

Menjamur

Berkedok game online, pelaku menyisipkan live streaming ilegal pertandingan sepak bola.

Era digital memang seperti pisau bermata dua. Masih banyak yang menyalahgunakan kesempatan untuk meraup keuntungan dengan cara yang salah.

Padahal, saat ini tersedia banyak layanan tv kabel yang bisa diperoleh dengan mudah dan murah.

Namun demikian, beberapa pihak masih saja nekat dan menemukan segala cara untuk memberikan tayangan siaran ilegal meski melawan hukum.

 

5 dari 5 halaman

Apresiasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang pidana penjara selama dua tahun empat bulan dan denda sebesar Rp750 juta subsider dua bulan kurungan terhadap empat pengelola website yang menayangkan live streaming secara ilegal.

Melihat kinerja tim cyber dalam meringkus pelanggar hukum, Uba Rialin memberikan apresiasi setinggi-tingginya.

"Kami juga mengapresiasi kerja keras para penegak hukum dan Majelis Hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum," kata Uba Rialian lagi.

"Bagi kami dan juga MOLA, Putusan Majelis Hakim pada tingkat Kasasi ini telah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta," imbuhnya.