Bola.com, Malang - Juru bicara PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan, Ahmad Riyadh, menyebut Polisi sudah mengetahui larangan penggunaan gas air mata pada pertandingan sepak bola. Namun, Ahmad Riyadh menyebut Polri punya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mengambil tindakan tersebut.
FIFA secara tegas sudah melarang adanya penggunaan senjata dan gas pemecah massa atau gas air mata dalam pengamanan pertandingan sepak bola. Namun, kenyataannya itu masih dilakukan di sepak bola Indonesia.
"Polisi tahu, tidak boleh memakai gas air mata karena dilarang FIFA. Akan tetapi, ada SOP untuk penanganan kerumunan di stadion untuk orang banyak" kata Ahmad Riyadh dalam konferensi pers di Malang, Selasa (4/10/2022).
Ahmad Riyadh menegaskan, PSSI tidak ingin lebih jauh masuk dalam pembahasan penggunaan gas air mata oleh pihak Kepolisian. Menurut Ahmad Riyadh, nantinya akan ada investigasi lain terkait masalah tersebut.
"Mengenai gas air mata, nanti ada investigasinya di bidang keamanan. Kami hanya menyangkut pelaksanaan pertandingan," tegas Ahmad Riyadh.
Sudah Sosialisasi
Sementara itu, Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Erwin Tobing, menyebut Panitia Pelaksana Pertandingan sudah melakukan sosialisasi kepada Polisi terkait larangan penggunaan gas air mata. Namun, Polisi disebut punya SOP sendiri dalam cara pengamanan kerumunan.
"Itu memang menjadi perhatian kami. Di beberapa negara maju, sudah menerapkan pasal 19 statuta FIFA. Di negara Eropa sana,steward sudah sangat besar berperan," tegas Erwin Tobing.
Tembakan gas air mata ke tribune Stadion Kanjuruhan menjadi penyebab kekacauan di antara suporter. Tembakan itu membuat suporter panik hingga berkumpul di satu titik pintu Stadion Kanjuruhan untuk berebutan keluar dan akhirnya mengakibatkan tewasnya 125 orang
Sanksi Berat
Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan saksi berat untuk Arema FC, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, hingga Petugas Keamanan (Security Officer) Arema FC. Arema FC mendapatkan sanksi larangan bermain di kandang dengan penonton dan terusir ke venue yang jauhnya minimal 250 km dari Malang.
Sementara itu, Komdis juga memberikan sanksi berat pada Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC, Abdul Haris dan Petugas Keamanan (Security Officer) Arema FC, Suko Sutrisno. Keduanya dianggap gagal mengantisipasi masuknya suporter Arema FC ke lapangan yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan.
Komdis PSSI membuka kesempatan terhadap keputusan ini dapat diajukan banding. Sebab, semuanya sudah sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.
Dihentikan Sementara
Liga 1 musim 2022/2023 dipastikan bakal rehat lebih lama imbas dari tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa. Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan menegaskan kompetisi musim ini dihentikan sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Untuk sementara kompetisi Liga 1 2022/2023 kami hentikan hingga waktu yang tidak ditentukan. Selain itu tim Arema FC dilarang menjadi tuan rumah selama sisa kompetisi musim ini," kata Mochamad Iriawan.
Liga 1 2022/2023 sudah memainkan 11 pekan. Puncak klasemen dihuni Borneo FC yang unggul selisih gol dari Madura United.
Baca Juga
Rahmad Darmawan Ceritakan Kronologi PSM Mainkan Pemain ke-12 Vs Barito Putera di BRI Liga 1: Lawan Mengakui, Wasit Tetap Play-on
Lisandro Martinez Frustrasi dan Marah Besar dengan Kelemahan Utama MU
Masa Adaptasi di Real Madrid Tuntas, Kylian Mbappe: Mencapai Titik Terendah adalah Hal Baik untuk Saya