Sebut Panpel Lalai, Komdis PSSI Menemukan 42 Botol Miras Utuh di Stadion Kanjuruhan

oleh Zulfirdaus Harahap diperbarui 04 Okt 2022, 21:05 WIB
Orang-orang melihat ke dalam Stadion Kanjuruhan pada 3 Oktober 2022, beberapa hari setelah tragedi mengenaskan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Setidaknya 125 orang tewas ketika penggemar tuan rumah yang marah menyerbu lapangan dan polisi menanggapi dengan gas air mata yang memicu desak-desakan. (AFP/Juni Kriswanto)

Bola.com, Malang - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menemukan sejumlah kelalaian dari Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya.

Selain lalai tidak membuka pintu, Panpel juga tidak melakukan penggeledahan secara maksimal karena ditemukannya banyaknya botol minuman keras di lorong Stadion Kanjuruhan.

Advertisement

Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing, menyayangkan sejumlah kelalaian yang dilakukan oleh Panpel Arema FC Vs Persebaya Surabaya. Mereka disebut tidak melakukan pemeriksaan secara maksimal terhadap suporter yang menonton pertandingan.

Erwin menyebut, dalam penyelidikan Tragedi Kanjuruhan pihaknya menemukan puluhan botol plastik yang berisi minuman keras. Botol-botol tersebut dalam keadaan belum diminum.

"Ada banyak ditemukan minuman keras. Dalam botol plastik itu sampai 42 botol dan belum diminum masuk stadion. Ini kenapa bisa masuk? Seharusnya ada penggeledahan. Yang tanggung jawab itu pelaksana," kata Erwin Tobing dalam konferensi pers di Malang, Selasa (4/10/2022).

2 dari 5 halaman

Pintu Terkunci

Kondisi pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Malang saat Bola.com hadir ke lokasi hari Senin (03/10/2022). (Iwan Setiawan/Bola.com)

Selain itu, Erwin Tobing juga membenarkan fakta adanya pintu Stadion Kanjuruhan yang terkunci saat insiden mengerikan itu terjadi. Menurut Erwin, ini menjadi kelalaian Security Officer Arema FC dalam menjalankan tugas.

Erwin Tobing menyebut, seharusnya pintu tersebut dibuka 10 menit sebelum pertandingan selesai. Namun, Security Officer Tim Singo Edan tidak membuka satu di antara pintu Stadion Kanjuruhan yakni Gate 13 dan membuat suporter yang sudah terkena gas air mata menumpuk karena berebut untuk keluar.

"Banyak kelemahan dari panitia pelaksana pertandingan seperti pintu tidak dibuka. Pintu besar juga tidak dibuka. Kemudian lorong ke dalam juga gelap," ucap Erwin Tobing.

3 dari 5 halaman

Kelalaian Panpel

Mereka juga berdoa usai melakukan tabur bunga di Tugu Singa Stadion Kanjuruhan. (AFP/Juni Kriswanto)

Ketua Komite Wasit PSSI, Ahmad Riyadh, yang dalam kejadian ini bersikap sebagai juru bicara PSSI, juga membenarkan adanya pintu yang tidak terbuka. Menurut Riyadh, situasi ini merupakan bentuk kelalaian dari panitia yang berakibat fatal dari Tragedi Kanjuruhan.

"Sebagian dibuka, sebagian lagi tidak. Ketepatan petugas yang menjaga pintu tidak melaksanakan tugasnya. Beberapa orang petugas yang ditunjuk belum melaksanakan tugasnya itu," tegas Ahmad Riyadh.

Sebanyak 125 orang meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan. Mayoritas penyebab meninggalnya adalah karena terinjak-injak hingga kehilangan oksigen.

4 dari 5 halaman

Sanksi Berat

Meninggalnya ratusan suporter Arema FC dalam insiden di Stadion Kanjuruhan membuat sejumlah kelompok suporter dan para pecinta sepak bola di Indonesia melakukan aksi belasungkawa dan doa bersama di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (2/10/2022). (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)

Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan saksi berat untuk Arema FC, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, hingga Petugas Keamanan (Security Officer) Arema FC.

Tim Singo Edan mendapatkan sanksi larangan bermain di kandang dengan penonton dan terusir ke venue yang jauhnya minimal 250 km dari Malang.

Sementara itu, Komdis juga memberikan sanksi berat pada Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC, Abdul Haris dan Petugas Keamanan (Security Officer) Arema FC, Suko Sutrisno.

Keduanya dianggap gagal mengantisipasi masuknya suporter Arema ke lapangan yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan.

Komdis PSSI membuka kesempatan terhadap keputusan ini dapat diajukan banding. Sebab, semuanya sudah sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.

5 dari 5 halaman

Simak Klasemen Sementara Liga 1

Berita Terkait