Bola.com, Jakarta - Polri, Kamis (6/10/2022), merilis enam tersangka imbas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang akhir pekan lalu.
Pada sesi konferensi pers di Malang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penetapan tersangka usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.
"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan 6 tersangka saat ini," ujar Kapolri dalam keterangan resminya.
Dari keenam tersangka ada nama Ahkmad Hadian Lukita yang merupakan Direktur PT Liga Indonensia Baru.
PT LIB sendiri merupakan penyelenggara Liga 1 dan Liga 2. Lantas apa alasan Ahkmad Hadian Lukita jadi tersangka?
Bertanggung Jawab
Dirut PT LIB ditetapkan jadi tersangka karena lalai tak memverifikasi Stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir dilakukan PT LIB pada tahun 2020.
"Kita melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," kata Kapolri.
Keenam tersangka dituntut dengan pasal kealpaan yang menyebabkan korban jiwa serta undang-undang keolahragaan.
Tiga dari enam tersangka merupakan pejabat kepolisian yang bertanggung jawab pada laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Terburuk di Indonesia
Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari panpel Arema yakni Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris dan Koordinator Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Keduanya sendiri sudah disanksi PSSI berupa larangan terlibat di sepak bola selama seumur hidup.
Tragedi Kanjuruhan menjadi kasus paling mematikan dalam sejarah sepak bola Indonesia. Korban jiwa mencapai 131 orang. Ini juga menjadi kasus terburuk kedua di dunia.
6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
- 1. Inisial AHL - Dirut PT LIB
- 2. AH - Penpel Pertandingan Arema
- 3. SS - Security Officer
- 4. W - Kabag Ops Polres Malang
- 5. H - Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim
- 6. DSA - Samaptha Polres Malang