Tragedi Kanjuruhan: TGIPF Temui Tim Pencari Fakta Aremania, Polri Jelaskan soal Gas Air Mata Kedaluwarsa

oleh Wiwig Prayugi diperbarui 11 Okt 2022, 07:14 WIB
Aremania menggantung syal di sejumlah jembatan layang di Malang, setelah tragedi Kanjuruhan. Foto ini di jembatan layang, Jl Ahmad Yani, Kota Malang, Rabu (5/10/2022). (Bola.com/Iwan Setiawan)

Bola.com, Malang - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan terus bergerak menyelidiki peristiwa yang merenggut ratusan korban meninggal usai laga Arema versus Persebaya, 1 Oktober 2022.

mendapatkan berbagai informasi penting. Selain itu, sejumlah barang bukti turut dikantongi tim tersebut.

Advertisement

Dua anggota TGIPF, Akmal Marhali dan Anton Sanjoyo sempat bertemu dengan tim gabungan pencari fakta tragedi Kanjuruhan yang dibentuk Aremania. Pertemuan di posko Aremania di kantor KNPI pada 8 Oktober lalu itu juga untuk mendengar kesaksian langsung dari mereka.

“Teman-teman Aremania secara bergantian menyampaikan kesaksian mereka dari berbagai tribun. Termasuk menyuarakan tuntutannya kepada penyelenggara kompetisi," kata Akmal, Senin via Liputan6.com, (10/10/2022).

Akmal ditemani seorang Aremania menemui beberapa korban dan saksi mata tragedi yang masih hidup.

TGIPF berada di Jawa Timur selama beberapa hari untuk menggali fakta tragedi Stadion Kanjuruhan. Selain bertemu korban dan saksi, mereka juga bertemu seluruh unsur pengamanan mulai dari kepolisian, Brimob, TNI, panitia pelaksana dan steward keamanan internal.

2 dari 5 halaman

Barang Bukti

Polisi dan tentara berdiri di tengah asap gas air mata saat kerusuhan pada pertandingan sepak bola antara Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. Ratusan orang dilaporkan meninggal dunia dalam tragedi kerusuhan tersebut. (AP Photo/Yudha Prabowo)

 Didapatkan berbagai alat bukti penting yang akan dipakai untuk memperkuat dan mempertajam analisis atas terjadinya tragedi Stadion Kanjuruhan.

“Alat bukti dan temuan itu dapat membantu mengungkap secara menyeluruh dan independen atas terjadinya peristiwa itu," ucap Akmal.

TGIPF juga telah melihat langsung lokasi terjadinya tragedi Stadion Kanjuruhan, khususnya beberapa pintu keluar tempat banyak jatuh korban jiwa. Rekaman CCTV, selongsong gas air mata yang ditemukan di lapangan juga sudah diterima oleh tim tersebut.

“Semua informasi dan temuan di lapangan akan kami jadikan sebagai barang bukti, kemudian diolah oleh tim,” ujar pendiri Save Our Soccer itu.

 

 

3 dari 5 halaman

Gas Airmata Kedaluwarsa

Polisi menembakkan gas air mata saat kerusuhan pada pertandingan sepak bola antara Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, hingga saat ini terdapat kurang lebih 180 orang yang masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit tersebut. (AP Photo/Yudha Prabowo)

 

Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapatkan informasi soal gas air mata yang ditembakkan saat tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, sudah kedaluwarsa.

Hal ini sebagaimana disampaikan Komisoner Komnas HAM, Choirul Anam, kepada wartawan pada Senin, (10/10/2022)

"Iya jadi soal yang apa (gas) kedaluwarsa itu informasinya memang kami dapatkan. Tapi memang perlu pendalaman," kata Anam via Liputan6.com, Senin (10/10/2022).

"Yang penting sebenarnya kalau perkembangan sampai hari ini, sepanjang informasi yang kami dapatkan, Senin hari ini tanggal 10 itu yang harus dilihat dinamika di lapangan," sambungnya.

"Iya jadi soal yang apa (gas) kedaluwarsa itu informasinya memang kami dapatkan. Tapi memang perlu pendalaman," kata Anam, Senin (10/10/2022).

"Yang penting sebenarnya kalau perkembangan sampai hari ini, sepanjang informasi yang kami dapatkan, Senin hari ini tanggal 10 itu yang harus dilihat dinamika di lapangan," sambungnya.

4 dari 5 halaman

Penjelasan Polri

Jajaran Polresta Malang Kota bersujud memohon ampunan dan minta maaf kepada korban dan warga Malang Raya atas terjadinya tragedi Stadion Kanjuruhan pada Senin, 10 Oktober 2022 (Istimewa)

Polri membenarkan adanya penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Namun begitu, justru kondisi tersebut membuat efeknya berkurang, bukan malah mematikan.

"Ada beberapa yang diketemukan. Yang tahun 2021 ada beberapa, saya masih belum tahu jumlahnya. Tapi itu yang masih didalami, tapi ada beberapa," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Menurut Dedi, berdasarkan keterangan dokter disebutkan bahwa tidak ada kandungan zat kimia berbahaya yang dapat mematikan seseorang dalam gas air mata, baik itu dalam kondisi baik ataupun kedaluwarsa.

"Kembali lagi saya mengutip apa yang disampaikan oleh dokter Masayu Evita. Di dalam gas air mata memang ada kedaluwarsa atau expired-nya. Sedangkan harus mampu membedakan ini kimia, beda dengan makanan. Kalau makan ketika dia kedaluwarsa, maka di situ ada jamur, ada bakteri, yang bisa mengganggu kesehatan," jelas dia.

"Kebalikannya dengan zat kimia, atau gas air mata ini, ketika dia expired, justru kadar kimianya itu berkurang. Sama dengan efektifitasnya gas air mata ini. Ketika ditembakkan, dia tidak bisa lebih efektif lagi," sambungnya.

Ketika gas air mata kedaluwarsa ditembakkan, lanjut Dedi, maka partikel CS yang seperti serbuk bedak akan keluar, namun efektivitasnya semakin berkurang.

"Ditembakkan, jadi ledakan di atas, ketika tidak diledakkan di atas maka akan timbul partikel-partikel yang lebih kecil lagi daripada yang dihirup, kena mata mengakibatkan perih. Ya jadi kalau misalnya sudah expired, justru kadarnya dia berkurang secara kimia, kemudian kemampuannya gas air mata ini akan menurun. Gitu," Dedi menandaskan.

5 dari 5 halaman

131 Korban Meninggal

Peristiwa di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 merenggut banyak korban. Berdasarkan data sementara sampai dengan Minggu, 9 Oktober kemarin diumumkan ada 131 orang meninggal dunia dan ratusan orang terluka. Sejauh ini kepolisian telah menetapkan 6 orang tersangka.

Keenam tersangka itu yakni, AHL, Direktur Utama PT LIB, AH ketua panpel Arema, SS kepala keamanan stadion. Ketiganya dijerat pasal 359, 360 dan pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya yakni Kompol Wahyu Setyo P selaku Kabag Ops Polres Malang, H, Danyon Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya dijerat dengan pasal 359 dan pasal 360 KUHP.

 

Sumber: Liputan6.com

Berita Terkait