Bola.com, Surabaya - Polda Jawa Timur menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim pada Selasa (11/10/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan kembali kepada enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Namun, hari ini yang menjalani pemeriksaan hanya lima tersangka.
Dedi menuturkan, pemeriksaan untuk satu tersangka tragedi Kanjuruhan lainnya yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita baru akan dilakukan pada Rabu (12/10/2022).
"Hari ini lima orang tersangka diperiksa lanjutan. Untuk Direktur Utama PT LIB diperiksa besok," kata Dedi.
Jeratan Pasal
Polri telah menetapkan enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan pada 6 Oktober 2022 yang terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur anggota Polri.
Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Ketiganya adalah Direktur Utama PT LIB, Ahmad Hadian Lukita, Ketua panitia pelaksana (panpel) pertandingan Arema GV Abdul Haris, dan security officer Arema FC, Suko Sutrisno.
Akhmad Hadian Lukita Baru Diperiksa Besok
Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Ketiganya disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Dedi tidak menjelaskan alasan Akhmad Hadian Lukita tidak menjalani pemeriksaan lanjutan bersama lima tersangka lainnya hari ini.
"Direktur Utama PT LIB sudah diperiksa. Besok, pemeriksaan tambahan oleh penyidik," ujarnya dilansir dari Antara.
Tuntaskan Perkara Utama
Dalam perkara ini, selain telah menetapkan enam tersangka, tim investigasi Polri juga memeriksa 31 personel Polri dan 20 di antaranya dinyatakan terduga pelanggar etik dalam tragedi Kanjuruhan.
Di sisi lain, Polri juga mengusut pelaku pengerusakan yang terjadi di luar Stadion Kanjuruhan dan adanya temuan minuman keras (miras) dari berbagai jenis termasuk miras campuran.
Namun, kata Dedi, Polri sesuai arahan Kapolri, fokus menuntaskan perkara utama yakni Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Penyidik harus menuntaskan itu dulu. Harus mampu membuktikan itu dulu karena jatuhnya korban cukup banyak. Ini yang menjadi keprihatinan kita," kata Dedi.
Sudah Hadir
Sementara itu, Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno sudah hadir memenuhi panggilan penyidik.
Abdul Haris diketahui tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Dia datang bersama dengan dua kuasa hukumnya. Tidak banyak komentar yang disampaikan Abdul Haris dan Suko Sutrisno saat memenuhi panggilan Polda Jatim untuk proses pemeriksaan.
"Saya menghormati proses hukum dan saat ini masih fokus pada pemeriksaan dan penyidikan," kata Abdul Haris.
"Saya tiba di sini didampingi kedua pengacara saya, untuk selanjutnya sama kuasa hukum saya saja ya," tuturnya.
Tidak lama kemudian, Suko Sutrisno juga tiba di Ditreskrimsus Polda Jatim. Sembari berjalan, ia tidak memberikan komentar apapun terkait dengan pemanggilannya.
Sumber: Merdeka.com, Antara
Disadur dari: Merdeka.com (Supriatin, Erwin Yohanes tayang Selasa, 11 Oktober 2022