Pandangan Mantan Pengurus Arema tentang Tragedi Kanjuruhan: Tak Ada Sepak Bola Sebanding dengan Nyawa

oleh Iwan Setiawan diperbarui 12 Okt 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi - Duka Cita Sepak Bola Warna Hitam - Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022_Ver 2 (Bola.com/Adreanus Titus)

Bola.com, Malang - Berbagai kalangan memberikan simpatinya akan tragedi Kanjuruhan yang memakan korban 132 jiwa. Tragedi ini seperti benang kusut yang agak susah diurai. Meski PSSI dan menjatuhkan sanksi kepada Arema dan panpelnya, dan Kepolisian menetapkan 6 tersangka.

Saat ini masih dalam proses mengungkap fakta di balik tragedi Kanjuruhan usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabya itu masih terus dilakukan. Mantan pengurus Arema FC, Lalu Mara Satriawangsa memberikan pandangannya terkait hal ini.

Advertisement

Sosok Lalu Mara Satriwangsa sempat lima tahun sebagai jajaran direksi hingga wakil manajer Arema. Lantas apa komentarnya?

“Saya pernah jadi pengurus Arema hingga 2018. Semua pasti berduka, tak seorangpun yang menginginkan hal ini terjadi. Selama di Arema, pernah terjadi hal seperti ini satu kali. Saat melawan Persib Bandung musim 2018,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Manajer Pelita Jaya ini.

2 dari 5 halaman

Tunggu Hasil Investigasi

PSSI dan TGIPF. (PSSI).

Namun, Lalu Mara melihat jika pemerintah lebih cepat bertindak dalam tragedi Kanjuruhan kali ini. Tentu karena tragedi ini memakan korban ratusan nyawa. Sementara pada tahun 2018 lalu, satu suporter kehilangan nyawa.

“Sekarang baiknya menunggu hasil apa yang dilakukan TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta) pimpinan Pak Mahfud MD. Kedua, FIFA bersama AFC, Pemerintah dan PSSI juga membentuk tim investigasi yang diberi nama Tim Reformasi. Kita tunggu hasilnya,” lanjut dia.

3 dari 5 halaman

Sanksi yang Berat

Karangan bunga fans Persebaya, Bonek untuk Aremania yang sedang berduka di Stadion Kanjuruhan, Malang. (Aditya Wany/Bola.com)

Lalu Mara menambahkan jika saat ini terdapat dua yurisdiksi untuk menangani kasus Tragedi Kanjuruhan. Pertama yurisdiksi sepak bola yang bermaktub dalam statuta PSSI yang disahkan FIFA. Kedua adalah hukum positif yaitu negara.

“Menurut saya keduanya sudah berjalan dan berproses. Hukum sepak bola, Arema sudah dijatuhi sanksi denda (250 juta rupiah). Tidak boleh main di kandang dan mencari homebase baru di radius 250 km. Itupun digelar tanpa penonton,” lanjut dia.

“Betapa beratnya sanksi ini bagi klub. Apalagi mereka juga sedang berduka saat ini,” imbuhnya.

Menurutnya, kerugian yang dialami klub tak bisa dibandingkan dengan jumlah korban jiwa. Sebab tidak ada nilai yang bisa menghargai sebuah nyawa.

4 dari 5 halaman

Kawal Kerja TGIPF dan Kepolisian

Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan keterangan resmi di Mapolres Malang Kota pada Kamis, 6 Oktober 2022 terkait penetapan enam orang tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)  

Melihat dari hukum positif, pihak Kepolisian saat ini masih melakukan penyidikan setelah menetapkan 6 tersangka.

Mereka di antaranya; Ahmad Hadian Lukita (Dirut LIB), Abdul Haris (Ketua Panpel Arema), Suko Sutrisno (security officer), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabagops Polres Malang), AKP Bambang Sidik (Kasat Samapta Polres Malang), AKP Hasdarman (Komandan Kompi Brimob Polda Jatim).

“Penyidikan sedang berlangsung. Dan bukan tidak mungkin tersangka bertambah. Mari mengawal upaya TGIPF dan Kepolisian dalam mengungkap tragedi kemanusian ini dengan tulis ikhlas meski hati terasa perih,” jelas Lalu Mara memungkasi.

5 dari 5 halaman

Intip Persaingan Tim Favoritmu Saat Ini

Berita Terkait