TGIPF Lapor ke Jokowi: PSSI Harus Bertanggung Jawab atas Tragedi Kanjuruhan

oleh Muhammad Adi Yaksa diperbarui 14 Okt 2022, 17:00 WIB
Presiden Jokowi bersama Ketua PSSI, Mochamad Iriawan. (PSSI).

Bola.com, Jakarta - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan melapor kepada Presiden Jokowi bahwa PSSI menjadi pihak yang harus bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan.

Ketua TGIPF, Mahfud MD, telah memberikan hasil investigasi dan temuan timnya kepada Jokowi pada Jumat (14/10/2022) pukul 13.30 WIB.

Advertisement

TGIPF menyusun paparan setebal 124 halaman yang berisikan catatan, rekomendasi, hingga kesimpulan setelah memintai keterangan berbagai pihak, termasuk PSSI.

"Kami menyampaikan laporan yang betul-betul independen. Hasil laporan akan diolah oleh Pak Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholder dan menurut peraturan perundang-undangan," kata Mahfud MD.

2 dari 4 halaman

Penjelasan Mahfud MD

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan bertemu Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan Mahfud MD, Selasa (11/10/2022). (Dok PSSI)

"Dalam catatan dan rekomendasi kami, disebutkan jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya menjadi tidak ada yang salah," ujar Mahfud MD.

"Sebab, satu pihak mengatakan aturan sudah dilaksanakan, satu pihak lainnya bilang sudah sesuai kontrak. Pihak lainnya bilang sudah sesuai Statuta FIFA.

"Sehingga, dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," jelas Mahfud MD.

3 dari 4 halaman

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan keterangan resmi di Mapolres Malang Kota pada Kamis, 6 Oktober 2022 terkait penetapan enam orang tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)  

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigi Prabowo telah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan.

Keenamnya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Arema FC, Abdul Haris, hingga security officer Arema FC, Suko Sutrisno.

Selain itu, Kabag Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman juga menjadi tersangka.

4 dari 4 halaman

Saling Menghindar

Keenam tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

"Ternyata dari hasil pemeriksaan kami, semua stakeholder saling menghindar dari tanggung jawab," tutur Mahfud MD.

"Semua stakeholder berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak-kontrak yang sah secara formal," ucapnya.