Bola.com, Jakarta - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) secara resmi telah mengeluarkan kesimpulan dan rekomendasi terkait Tragedi Kanjuruhan ke Presiden Joko Widodo. Dalam laporan setebal 124 halaman itu terdapat sejumlah poin yang menjadi dosa dari PT Liga Indonesia Baru (LIB).
TGIPF menyebut PT Liga Indonesia Baru (LIB) harus bertanggung jawab atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan. PT LIB diklaim lalai karena tidak mempertimbangkan faktor risik dari duel Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan (1/10/2022).
Kelalaian PT LIB meliputi prioritas faktor keuntungan komersial dari jam penayangan pertandingan. Selain itu, TGIPF juga menyebut PT LIB kurang mempertimbangkan rekam jejak dari duel Arema FC kontra Persebaya itu.
"Tidak mempertimbangkan faktor risik (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di media," tulis TGIPF.
"Tidak mempertimbangkan track record/reputasi, dan kompetensi terkait kualitas petugas, ketua panitia pelaksana (pernah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI)," sambung TGIPF.
Kealpaan Pengecekan
TGIPF juga menuding PT LIB melakukan kealpaan terhadap penunjukkan security officer. Ini terjadi karena tidak adanya pengecekan terkait kompetensi.
Imbasnya adalah, personil yang bertugas tidak maksimal dalam melakukan tugasnya. Selain itu, PT LIB juga tidak berada di lokasi saat pertandingan panas tersebut berlangsung.
"Dalam menunjuk security officer tidak melakukan pengecekan kompetensi (pembekalan hanya dilakukan melalui video conference zoom meeting selama 2 jam, dan sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada tanggal 3 Oktober 2022)," jelas TGIPF.
"Personil yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya," tegas TGIPF.
"Tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT. LIB menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir," sambung TGIPF.
Rekomendasi untuk PT LIB (1)
- Memprioritaskan faktor resiko/high risk dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih mengutamakan kepentingan keamanan (security oriented) dibandingkan profit oriented.
- Mewajibkan untuk menyusun standarisasi/kriteria para pejabat penyelenggara pertandingan (panpel, SO, petugas kesehatan, steward).
- Menyusun petunjuk teknis tentang penugasan personel yang melakukan supervisi pertandingan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengakhiran.
Rekomendasi untuk PT LIB (2)
- Memperhatikan aspek psikologis dan kesejahteraan petugas lapangan.
- Memberikan jaminan pembiayaan kesehatan bagi para korban tragedi Kanjuruhan.
- Pejabat PT. LIB wajib hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan (pasca pertandingan).