Kesimpulan dan Rekomendasi TGIPF ke Presiden Jokowi: Iwan Bule dan 12 Anggota Exco PSSI Diminta Mundur!

oleh Muhammad Adi Yaksa diperbarui 14 Okt 2022, 16:59 WIB
Ketua PSSI, Mochamad Iriawan, memberikan sambutan saat Kongres PSSI di Hotel Raffles, Jakarta, Sabtu (29/5/2021). (Foto: Bola.com/M Iqbal Ichsan)

Bola.com, Jakarta - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan telah memberikan laporan hasil investigasi dan temuannya kepada Presiden Jokowi pada Jumat (14/10/2022).

TGIPF juga menyusun sembilan poin garis besar kesimpulan dan rekomendasi, termasuk meminta Ketua PSSI, Mochamad Iriawan dan semua anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI untuk mundur.

Advertisement

"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI," tulis poin nomor lima kesimpulan dan rekomendasi TGIPF.

"Namun, dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua PSSI dan seluruh jajaran Exco PSSI mengundurkan diri," jelas poin tersebut.

2 dari 6 halaman

Tanggung Jawab Moral

Setelah hampir dua jam, Mochamad Iriawan pun selesai menjalani pemeriksaan dan bergegas meninggalkan Kantor Komnas HAM tanpa melayani wawancara dengan para awak media. (Bola.com/M Iqbal Ichsan)

TGIPF menganggap bahwa pengunduran diri Iriawan plus 12 anggota Exco PSSI untuk bertanggung jawab secara moral atas korban tragedi Kanjuruhan.

Exco PSSI berjumlah 15 orang, termasuk Iriawan, Wakil Ketua PSSI, Iwan Budianto dan Cucum Soemantri, serta 12 anggota Exco PSSI.

"Sebagai bentuk pertanggung jawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang," ungkap poin nomor lima.

"Saat laporan ini disusun, sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang atau ringan yang sebgaian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," jelasnya.

3 dari 6 halaman

6 Tersangka

Ketum PSSI, Mochamad Iriawan (kiri) didampingi Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita dalam konferensi pers pembukaan Liga 2 2022/2023. (Bola.com/Muhammad Faqih)

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan.

Keenamnya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Arema FC, Abdul Haris, hingga security officer Arema FC, Suko Sutrisno.

Selain itu, Kabag Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman juga menjadi tersangka.

4 dari 6 halaman

Laporan 124 Halaman

Sementara itu, TGIPF menyusun paparan setebal 124 halaman yang berisikan catatan, rekomendasi, hingga kesimpulan setelah memintai keterangan berbagai pihak.

"Kami menyampaikan laporan yang betul-betul independen. Hasil laporan akan diolah oleh Pak Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholder dan menurut peraturan perundang-undangan," kata Ketua TGIPF, Mahfud MD.

5 dari 6 halaman

Penjelasan Mahfud MD

"Dalam catatan dan rekomendasi kami, disebutkan jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya menjadi tidak ada yang salah," ujar Mahfud MD.

"Sebab, satu pihak mengatakan aturan sudah dilaksanakan, satu pihak lainnya bilang sudah sesuai kontrak. Pihak lainnya bilang sudah sesuai Statuta FIFA.

"Sehingga, dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," jelas Mahfud MD.

6 dari 6 halaman

Jajaran Exco PSSI

Ketua: Mochamad Iriawan

Wakil Ketua I: Iwan Budianto

Wakil Ketua II: Cucu Soemantri

Anggota Komite Eksekutif:

1. Yoyok Sukawi

2. Dirk Soplanit

3. Endri Erawan

4. Haruna Soemitro

5. Hasnuryadi Sulaiman

6. Juni Rahman

7. Pieter Tanuri

8. Sonhadji

9. Ahmad Riyadh

10. Hasani Abdul Gani

11. Yunus Nusi

12. Vivin Cahyani

Berita Terkait