TGIPF: Ada Potensi Konflik Kepentingan di PSSI, Exco dari Pemilik dan Pengurus Klub

oleh Muhammad Adi Yaksa diperbarui 15 Okt 2022, 12:30 WIB
Kepengurusan baru PSSI di bawah kendali Mochamad Iriawan berfoto bareng usai Kongres Pemilihan PSSI. (Bola.com/Muhammad Adyaksa)

Bola.com, Jakarta - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan membeberkan delapan dosa PSSI dalam laporannya kepada Presiden Jokowi.

TGIPF telah menyerahkan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan setebal 124 halaman ke Jokowi pada Jumat (14/10/2022) siang WIB.

Advertisement

Dalam kesimpulan nomor enam yang menyangkut PSSI, TGIPF menemukan adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi konflik kepentingan dalam struktur kepengurusan, khususnya Komite Eksekutif (Exco) PSSI.

"Komite Eksekutif PSSI diperbolehkan berasal dari pengurus atau pemilik klub," tulis TGIPF.

2 dari 7 halaman

15 Exco PSSI

Setelah hampir dua jam, Mochamad Iriawan pun selesai menjalani pemeriksaan dan bergegas meninggalkan Kantor Komnas HAM tanpa melayani wawancara dengan para awak media. (Bola.com/M Iqbal Ichsan)

Jajaran Exco PSSI terdiri dari 15 orang yang meliputi Ketua PSSI, Wakil Ketua 1, Wakil Ketua 2, dan 12 anggota Exco PSSI.

Mengacu pada struktur organisasi di laman PSSI, sedikitnya empat Exco PSSI berafiliasi dengan klub Liga 1.

Keempatnya adalah Iwan Budianto, Yoyok Sukawi, Hasnuryadi Sulaiman, dan Pieter Tanuri.

3 dari 7 halaman

Iwan Budianto

Wakil Ketua Umum PSSI, Iwan Budianto memberikan pernyataan saat konferensi pers Piala Presiden 2022 di Studio Lantai 8 SCTV Tower, Senayan City, Jakarta pada Senin (06/06/2022). (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)

Ketika melantik Gilang Widya Pramana sebagai Presiden Arema FC pada Juni 2021, Iwan Budianto dituliskan sebagai CEO tim berjulukan Singo Edan itu.

Belakangan, Iwan Budianto kerap dideskripsikan sebagai pemilik saham Arema FC.

4 dari 7 halaman

Yoyok Sukawi

CEO PSIS Semarang, Yoyok Sukawi. (Dok PSIS Semarang)

Yoyok Sukawi terpilih sebagai anggota Exco PSSI pada 2019. Pria berusia 44 tahun itu juga merangkap sebagai CEO PSIS Semarang.

Selain anggota Exco PSSI dan CEO PSIS Semarang, Yoyok Sukawi juga berstatus anggota Komisi X DPR RI dan Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah.

5 dari 7 halaman

Hasnuryadi Sulaiman

Manajer Barito Putera, Hasnuryadi Sulaiman. (Bola.com/Vincentius Atmaja)

Hasnuryadi Sulaiman adalah anggota Exco PSSI lainnya yang juga double jataban di klub.

Hasnuryadi Sulaiman juga beratribut sebagai CEO Barito Putera. Selain itu, lelaku berumur 47 tahun ini juga menjadi anggota Komisi VII DPR RI.

6 dari 7 halaman

Pieter Tanuri

Anggota Komite Eksekutif PSSI, Pieter Tanuri menyambut positif kedatangan mantan Presiden Barcelona, Joan Laporta ke Indonesia. (Bola.com/Benediktus Gerendo Pradigdo)

Ketua PSSI, Mochamad Iriawan menunjuk Pieter Tanuri sebagai Exco PSSI pada 2019.

Selain menjadi Exco PSSI, Pieter Tanuri adalah pemilik saham Bali United. Adiknya, Yabes Tanuri, menjadi Presiden Direktur tim berjulukan Serdadu Tridatu itu.

7 dari 7 halaman

8 Dosa PSSI

a. Tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter;

b. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku;

c. Tidak mempertimbangkan faktor resiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1;

d. Adanya keengganan PSSI untuk bertanggungjawab terhadap berbagai insiden/ musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan;

e. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI;

f. Adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan khususnya unsur pimpinan PSSI (Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus/pemilik klub;

g. Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan;

h. Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepak bola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepakbola di Indonesia.

Berita Terkait