Bola.com, Tangerang - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjanjikan pihaknya tidak akan menggunakan gas air mata lagi dalam mengamankan pertandingan.
"Ke depannya, untuk pengamanan pertandingan, kami akan mengedepankan steward," ujar Dedi Prasetyo dinukil dari Antara.
"Untuk penggunaan gas air mata, kemudian peralatan-peralatan pengendalian massa, dan peralatan-peralata yang dapat memprovokasi massa di stadion, tentunya tidak digunakan kembali," jelasnya.
Dedy Prasetyo juga memastikan bahwa Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berkomitmen dalam mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan.
Akan Lakukan Berbagai Perbaikan
Selain itu, Kapolri, lanjut Dedy Prasetyo, bakal melakukan berbagai perbaikan terkait regulasi keselamatan dan keamanan.
"Ini sudah diproses. Lembaga Polri sudah membuat suatu regulasi bagaimana keselamatan dan keamanan menjadi hal yang paling mutlak dalam pengamanan setiap pertandingan," tutur Dedy Prasetyo.
"Mulai dari pertandingan tingkat desa pun sudah kami atur. Kemudian tingkat kecamatan, kabupaten, sampai tingkat nasional. Bahkan hingga internasional. Semua standar pengamannya sama," paparnya.
Keselamatan dan Keamanan Jadi Prioritas
Dedy Prasetyo mengungkakan bahwa keselamatan dan keamanan seluruh pihak dalam stadion, termasuk personel kepolisian, menjadi prioritas utama.
"Baik kepada penonton, pemain, ofisial, termasuk perangkat pertandingan, dan aparat keamanan," terangnya.
Gas Air Mata Penyebab Kematian Massal Tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan memastikan bahwa gas air mata aparat keamanan menjadi penyebab kematian 132 orang.
Selain itu, TGIPF juga memuat lima kesimpulan dan sebelas rekomendasi kepada aparat keamanan dan kepolisian
Dalam poin keenam rekomendasi untuk kepolisian, TGIPF meminta untuk menyetop penggunaan gas air mata "dalam setiap pertandingan yang ditangani oleh PSSI".
5 Kesimpulan dari TGIPF untuk Aparat Keamanan
a. Tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA.
b. Tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.
c. Tidak terselenggaranya TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur aparat keamanan (Brimob, Dalmas, Kodim, Yon Zipur-5)
d. Tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. (Tahap I: Pencegahan; Tahap II: Perintah Lisan; Tahap III: Kendali Tangan Kosong Lunak; Tahap IV: Kendali Tangan Kosong Keras; Tahap V: Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia/Gas Air mata, Semprotan cabe; Tahap VI: Penggunaan Senjata Api)
e. Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribune, hingga diluar lapangan
11 Rekomendasi dari TGIPF untuk Kepolisian
a. Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi. Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang ditandatangani oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.
b. Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribune) yang diduga dilakukan di luar komando, pengelola Stadion Kanjuruhan yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC, dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan.
c. Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.
d. Melanjutkan proses penanganan masalah tindak pidana yang sedang ditangani, dan pihak-pihak lain (pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan, serta pihak yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton/tribune yang diduga dilakukan di luar komando, pengelola stadion Kanjuruhan yang tidak menyerahkan kunci, suporter yang dinilai melakukan provokasi, yang memasuki lapangan pertama kali dan yang melakukan pelemparan flare, dan melakukan perusakan mobil di dalam) yang memenuhi unsur pidana terkait kasus Kanjuruhan.
e. Menyiapkan peraturan Kapolri untuk pengamanan olahraga khususnya sepak bola.
f. Menghentikan penggunaan gas air mata pada setiap pertandingan sepak bola yang ditangani oleh PSSI.
g. Melakukan rekonstruksi kejadian penembakan gas air mata, guna memastikan siapa yang bertanggungjawab dan terhindar dari upaya sabotase.
h. Melakukan otopsi terhadap pasien yang meninggal dengan ciri-ciri yang diduga disebabkan oleh gas air mata, guna memastikan faktor-faktor penyebab kematian.
i. Mensosialisasikan kepada anggota Polri yang bertugas, tentang peraturan-peraturan keamanan dan keselamatan stadion sesuai dengan aturan FIFA.
j. Memastikan kesiapan pengamanan secara keseluruhan dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola.
k. Implementasi pengamanan agar disesuaikan dengan Rencana Pengamanan
Baca Juga
6 Pemain Bintang yang Sebenarnya Tidak Terlalu Suka Sepak Bola: Ronaldinho Bahkan Tak Betah Nonton 90 Menit
Deretan Striker Lokal Dapat Pesan dari Legenda Timnas Indonesia: Tetap Pede, Bersaing Sehat, dan Tambah Porsi Latihan!
Exco PSSI soal Elkan Baggott Tak Pernah Lagi Dipanggil Timnas Indonesia: Tergantung Pelatih, Saya Bingung Diminta Damaikan